Eksepsi Diajukan, Tim Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU di PN Pangkalan Balai

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Terdakwa, Iwan Arfani bin Nursali, hadir didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Mulyadi, S.H & Rekan, yakni Mulyadi, S.H, Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H, Robi Cahyadi, S.H, serta Depiyanti, S.H.

Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kelemahan dalam penyusunan dakwaan. Mereka menilai uraian peristiwa hukum yang disampaikan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap berpotensi merugikan hak-hak terdakwa dalam memperoleh pembelaan yang adil,” demikian salah satu pokok keberatan yang disampaikan dalam persidangan.

Selain aspek formil, penasihat hukum juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan mempertimbangkan kondisi dan latar belakang perkara yang dinilai masih memiliki ruang untuk diselesaikan di luar mekanisme peradilan formal.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila keberatan tersebut dinilai beralasan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum memutuskan kelanjutan perkara.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda berikutnya, yakni pembacaan jawaban JPU secara tertulis atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. (ydp)

Pos terkait