Diduga Dijanjikan Pekerjaan di PDAM Grand City, Warga Banyuasin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Rp30 Juta ke Polres

BANYUASIN, BERITASRIWIJAYA.COM — Jhoni Sajmema, warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait tawaran pekerjaan di PDAM Grand City dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp30 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, pelapor mengadukan dugaan penipuan yang melibatkan dua orang, masing-masing berinisial D dan AR.

Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan tersebut bermula dari tawaran pekerjaan sebagai tukang cetak meteran di PDAM Grand City. Pelapor menyebut uang sebesar Rp30 juta telah diserahkan melalui dua kali transfer dan satu pembayaran tunai.

Rinciannya, sebesar Rp15 juta ditransfer ke rekening atas nama D, Rp10 juta ditransfer ke rekening atas nama AR, serta Rp5 juta dibayarkan secara tunai.

Namun, menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung terealisasi. Pelapor juga menyebut telah mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan memilih menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut telah diterima Polres Banyuasin pada 19 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak berinisial D maupun AR terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi keduanya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Dugaan tindak pidana dalam perkara ini belum terbukti secara hukum. Penanganan lebih lanjut serta penentuan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum. (ydp)

Pos terkait