GMNI desak PJ Gubernur Sumsel ganti PJ Walikota LubukLinggau dan copot kadis Perizinan LubukLinggau

 

Berita Sriwijaya – Kota Lubuklinggau di mana yang bernuansa kota madani yang sama-sama kita harapkan semua itu memang benar-benar terwujud menjadi kota madani.

Bagai mana yang kita ketahui kota madani ini yang mempunyai makna kota yang ramah dan partisipatif dalam pembangunan, sehingga akan lahir kota yang ramah, taat aturan, sejahtera, berkebudayaan dan beradab.

Adapun faktor – faktor yang membuat gagal nya kota madani ini di mana kesejahteraan itu tidak dirasakan oleh masyarakat, hilang nya taat aturan yang di ciptakan oleh kapitalis oligarki, bobrok nya pembangunan dan hilang nya adab masyarakat yang juga di ciptakan oleh imperialisme budaya

Kutipan singkat diatas kita ambil karena dikota lubuklinggau ada berbagai macam pengusaha yang dimana pengusaha tidak taat aturan secara SOP izin usaha nya, seperti D’Best Kota Lubuklinggau hari ini yang akan mencontohkan seluruh perusahaan untuk tidak taat aturan dan sampai hari ini D’best kota lubuklinggau bukan hanya tumbur aturan tapi juga sangat meresahkan masyarakat yang tinggal Ujar Exley (23/10)

Bagaimana GmnI Kota Lubuklinggau tegas mengatakan D’best lubuklinggau tumbur aturan secara perizinan, Bermula dari hasil laporan masyarakat bahwa D’best di lubuklinggau melakukan kegiatan musik remik atau dj bukan hanya Spa dan karoke dengan adanya laporan masyarakat GmnI melakukan aksi demontrasi di dinas Penanaman Modal dan PTSP kota lubuklinggau pada tanggal 4 september 2024, aksi tersebut membuai hasil yang dimana ada klarifikasi dari pihak dinas Penanaman Modal dan PTSP kota lubuklinggau bahwa D’best lubuklinggau hanya memiliki izin usaha karoke adapun spa mereka melakukan pengajuan tetapi belum di acc secara perizinan “jelas pihak DPMPTSP”

Dengan hasil klarifikasi itu GmnI Kota lubuklinggau mendesak kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menutup D’best lubuklinggau secara permanen karena tidak sesuai SOP perizinan yang di tetapkan, permintaan tutup D’best lubuklinggau tidak terealisasikan dengan alasan pihak dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak punya wewenang untuk menutup itu, mereka menyampaikan bahwa dinas Penanaman Modal dan PTSP cuma memiliki tugas sebagai pengawasan jika benar terdapat pengusaha yang melanggar aturan secara izin maka mereka membuat laporan kepada pemerintah kota lubuklinggau untuk menindak lanjuti dan menutup pengusaha yang melanggar itu Dinas Penanaman modal dan PTSP kota lubuklinggau jangankan mereka mau melakukan pengawasan hal yang benar-benar terbukti melanggar pun mereka tidak peduli malah seakan – akan dinas Penanaman Modal dan PTSP melindungi itu, GmnI Kota lubuklinggau tidak tinggal diam dengan kejadian ini sehingga terjadi la audensi kepada pj walikota lubuklinggau pada tanggal 26 september 2024, Dimana dengan tuntutan pertama Mendesak PJ walikota lubuklinggau untuk menutup hiburan D’best lubuklinggau secara permanen karena mereka jelas tumbur aturan secara perizinan, yang kedua mencopot kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP karna GmnI anggap tidak bekerja Sambung Exley

Apa harapan yang menjadi win win solusi dari semua itu ternyata membuai hasil NOL besar yang sangat mengecewakan, Sampai hari ini masyarakat hanya dapat mengeluh dan D’best lubuklinggau pun semakin menjadi – jadi, sehingga dengan kejadian ini kami juga menganggap bapak KOIMUDIN sebagai pj walikota lubuklinggau tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan ini dan tidak becus dalam bekerja sebagai penentu kebijakan yang ada di kota lubuklinggau lanjut Exley

ADAPUN POIN-POIN TUNTUTAN KAMI:

1.Mendesak pj gubernur sumatera selatan untuk menutup D’best lubuklinggau secara Permanen.

2.Mendesak pj gubernur sumatera selatan untuk mengajukan pergantian pj walikota lubuklinggau ke kementrian dalam negeri, dikarenakan tidak becus dalam menangani permasalahan yang ada di kota lubuklinggau.

3.Mendesak pj gubernur sumatera selatan untuk memeriksa kinerja kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP kota lubuklinggau di karenakan tidak adanya
bentuk pengawasan terhadap pengusaha di kota lubuklinggau yang tumbur aturan dan mencopot jabatan nya sebagai kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP tutup Exley.

Pos terkait