Ancam Sanksi Tegas ! Mulai 2026 Dishub Muba Larang Angkutan Batubara Melintasi Jalan Umum

MUSI BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan angkutan batubara yang belum memiliki jalan khusus atau hauling road. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si, saat diwawancarai Berita Sriwijaya di kantor Dishub Muba.

Musni menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Surat Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang penggunaan jalan khusus bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumsel.

“Jika sampai 1 Januari 2026 perusahaan masih belum memiliki jalan khusus, maka kendaraan angkutan batubara dilarang beroperasi,” tegas Musni.

Saat ini, terdapat empat perusahaan yang belum memiliki jalur khusus, yakni PT Astaka Dodol, PT Baramutiara Prima (BMP), PT UCI Jaya, dan PT Bumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC).

Meski demikian, Musni menyebut keempat perusahaan tersebut telah menyiapkan lahan untuk pembangunan jalur khusus dan telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan. Namun, prosesnya masih terkendala pembebasan lahan serta keterbatasan modal, khususnya bagi perusahaan berskala kecil.

Sebagai solusi, Dishub Muba menawarkan skema kolaborasi, yakni penggunaan jalur khusus secara bersama dengan memanfaatkan fasilitas jalur kereta api milik PT Marga Bara Jaya (BMJ). BMJ sendiri diketahui telah mengoperasikan hauling road sejak 2023 dan menyatakan kesediaannya untuk berbagi jalur melalui skema sharing.

Musni menambahkan, Dishub tidak dapat bekerja sendiri dalam penertiban angkutan batubara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kewenangan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan berada di tangan kepolisian dan ini menjadi dilema dilapangan

Selain itu, keterbatasan personel Dishub juga menjadi kendala dalam pengawasan lalu lintas truk batubara. Ke depan, pemerintah pusat juga berencana merevisi aturan terkait Over Dimension Over Loading (ODOL), yang tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas, melainkan kejahatan lalu lintas dan akan masuk ranah Bareskrim guna menimbulkan efek jera.

Dishub Ancam Tutup Alur Sungai Lalan Jika Jembatan P6 Tak Rampung

Selain persoalan angkutan batubara, Dishub Muba juga menyoroti penyelesaian Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat dihantam kapal tongkang batubara pada 12 Agustus 2024.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT APAU, PT AMT, dan Fortuna Samudera dinyatakan bertanggung jawab dan diwajibkan berkontribusi 50 persen dalam pembangunan kembali jembatan tersebut.

Perkembangan penyelesaian jembatan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Muba pada Selasa, 16 Desember 2025, yang dihadiri sejumlah OPD, belasan perusahaan anggota Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), serta perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Lalan.

Dalam rapat tersebut, Dishub Muba menegaskan bahwa apabila hingga 31 Desember 2025 revitalisasi jembatan belum juga selesai, maka alur Sungai Lalan akan ditutup. Penutupan ini berkaitan langsung dengan komitmen APBI dalam pendanaan pembangunan jembatan.

Musni mengungkapkan, ambruknya Jembatan P6 Lalan telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Warga Kecamatan Lalan mengalami kerugian besar karena terputusnya akses mobilitas yang sangat vital bagi aktivitas ekonomi.

“Pembangunan jembatan belum berjalan karena masih banyak perusahaan yang belum memenuhi komitmen pendanaan, sehingga kontraktor belum dapat memulai pekerjaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan juga telah menekankan kepada APBI, khususnya PT AMT, agar menunjukkan komitmen serius dalam memenuhi kewajiban pendanaan sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut. (ydp)

Pos terkait