Annur Wisyono Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Kucing Persia dan Difitnah di Media Sosial

Laporan Annur Wisyono terkait tuduhan pencurian kucing Persia yang viral di media sosial, akan segera ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (4/8/2025).

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Seorang warga Palembang, Annur Wisyono (30), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/8/2025), untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya melalui media sosial.

Annur, yang tinggal di kawasan Jalan Kancil Putih, Gang Bersama, Kecamatan Ilir Barat I, merasa harga dirinya tercemar dan nama baiknya dirusak setelah dituduh mencuri seekor kucing ras Persia milik seseorang yang disebut-sebut bernama David.

Bacaan Lainnya

Tuduhan tersebut bukan hanya disampaikan secara langsung, namun juga disebarluaskan melalui unggahan media sosial Facebook yang menyebut nama dan identitas Annur secara terbuka.

Tahu dari Facebook, Nama Disebar Luas sebagai “Maling Kucing”

Kepada petugas, Annur menceritakan bahwa dirinya mengetahui kabar tersebut saat membuka aplikasi Facebook dan melihat unggahan viral yang menyudutkan dirinya sebagai pelaku pencurian kucing.

“Saya kaget sekali ketika buka Facebook dan lihat nama saya disebut terang-terangan sebagai maling kucing. Tuduhan itu menyebar luas, bahkan orang-orang terdekat saya ikut menanyakan kebenarannya,” ujar Annur saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, Annur pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya tidak terima Pak, nama saya sudah dicemarkan. Tuduhan itu menyakitkan dan sudah merugikan saya secara pribadi maupun sosial. Jadi saya datang untuk mencari keadilan,” tambahnya tegas.

Minta Pelaku Diproses dan Nama Baiknya Dipulihkan

Dalam laporannya, Annur berharap agar pihak berwajib segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas tuduhan yang dilontarkan secara terbuka di ruang publik digital.

“Saya ingin pelaku bertanggung jawab. Saya berharap polisi segera menangani ini dan nama saya bisa dipulihkan,” tutur Annur.

Polisi: Laporan Sudah Diterima, Akan Ditindaklanjuti

Kepala Satuan SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Annur terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ia menyatakan laporan tersebut akan segera diteruskan kepada tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

“Benar, laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dari Satreskrim. Proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ipda Kosasih.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan orang lain dan melanggar hukum.(Kinanti)

Pos terkait