PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Aksi nekat seorang pria paruh baya di Palembang bikin geleng-geleng kepala. Tanpa rasa bersalah, ia membobol sebuah rumah indekos milik tetangganya sendiri dan mencuri hampir seluruh isi bangunan, mulai dari tempat tidur, peralatan listrik, hingga kloset kamar mandi.
Tersangka diketahui bernama Kemas M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Ia berhasil ditangkap oleh Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan POM IX, Palembang.
Bukan Pencurian Biasa
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian biasa. Ia membongkar berbagai bagian rumah indekos dengan perlengkapan lengkap, seperti layaknya kontraktor pembongkaran bangunan.
“Mulai dari AC, kasur springbed, kabel listrik, shower, sampai kloset duduk pun turut dibawa. Pelaku ini benar-benar menguras isi indekos. Total kerugian ditaksir mencapai Rp257,8 juta,” ungkap Tri saat diwawancarai pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Terbongkar Saat Pemilik Kos Melakukan Pengecekan
Aksi kriminal ini terbongkar setelah pemilik kos, RA Nurlia, bersama seorang saksi bernama Rifandi, melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 18 Juli 2025. Mereka dibuat kaget bukan main saat melihat kondisi bangunan dalam keadaan rusak parah.
“Pintu belakang dijebol, instalasi listrik hancur, kasur hilang, dan seluruh perlengkapan mandi raib. Ini jelas bukan sekadar pencurian spontan, tapi sudah direncanakan dengan alat-alat pembongkar,” tambah Tri.
Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa springbed warna krem merek Winner Neo Classic, kloset duduk, kunci inggris, dan perlengkapan bangunan lainnya yang diambil dari lokasi kejadian.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti dan tengah melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Proses hukum akan kami lanjutkan dengan tuntas. Ini menjadi pelajaran keras bahwa pelanggaran hukum sekecil apapun akan kami tindak,” tegas AKBP Tri.