BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Persoalan pembagian harta gono-gini antara mantan pasangan suami istri, S dan F, warga Desa Pengestu, Kecamatan Makarti Jaya, akhirnya berakhir damai setelah melalui beberapa kali proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa.
Pertemuan terakhir yang digelar di Kantor Desa Pengestu berlangsung kondusif dan dihadiri oleh Kepala Desa Pengestu, Supriyadi, perangkat desa, Ketua BPD, serta Camat Makarti Jaya, Subandi, S.Sos. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama mengenai pembagian aset dan hak asuh anak.
Dalam kesepakatan tersebut, beberapa poin utama disetujui bersama, di antaranya:
1. Pembagian lahan dan harta bergerak dilakukan secara adil sesuai hasil musyawarah sebelumnya.
2. Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
3. Hak asuh anak dibagi secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak.
Kepala Desa Pengestu, Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
“Kami dari pemerintah desa hanya memfasilitasi. Alhamdulillah, semua bisa diselesaikan dengan damai tanpa perlu masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Makarti Jaya, Subandi, S.Sos, mengungkapkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan seperti ini menjadi contoh positif bagi masyarakat lain.
“Kami mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua pihak. Ini bukti bahwa musyawarah masih menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak pemerintah desa menyatakan proses mediasi resmi ditutup. Warga berharap hasil ini menjadi akhir yang baik bagi kedua pihak dan dapat menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat Desa Pengestu.