OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir menuai sorotan. Pasalnya, seorang warga berinisial TA, yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor, justru tercatat ikut dilantik sebagai P3K Paruh Waktu dan ditempatkan di Kelurahan Indralaya Mulya.
Fakta tersebut memicu kecemburuan sosial di kalangan honorer dan masyarakat. Sejumlah pihak menilai pelantikan itu mencederai rasa keadilan, mengingat banyak tenaga honorer yang selama ini aktif mengabdi, rutin masuk kerja, dan bertahun-tahun melayani, justru gagal dilantik karena terbentur persyaratan administrasi.
“Yang jarang masuk dan punya usaha di luar bisa lolos, sementara honorer yang benar-benar bekerja malah tersingkir,” ungkap salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, polemik ini semakin menguat setelah Camat Indralaya secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) atas nama TA. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas administrasi dan mekanisme pengusulan P3K Paruh Waktu yang dijalankan.
Jika benar tidak ada tanda tangan atasan langsung, maka patut dipertanyakan:
Dari mana dasar pengusulan nama TA?
Siapa pihak yang meloloskan administrasi?
Apakah proses verifikasi telah berjalan sesuai aturan?
Pengangkatan aparatur negara sejatinya harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, terlebih di tengah upaya pemerintah menata sistem kepegawaian yang bersih dari praktik titipan dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum pengangkatan TA sebagai P3K Paruh Waktu.
Publik pun mendesak agar instansi berwenang segera memberikan penjelasan terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. (ydp)










