Palembang, Beritasriwijaya.com — Seorang pria bernama Dimas (28), warga Palembang, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD) pembelian iPhone 13 dengan harga mencapai Rp 4,8 juta. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam (25/6/2025) dan langsung menjadi perhatian publik setelah penangkapannya tersebar luas di media sosial. Dimas ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang di depan sebuah minimarket yang terletak di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam kejadian tersebut, Dimas terlihat berada di atas motornya lengkap dengan helm, seolah hendak pergi, namun tidak menyangka bahwa dirinya akan digiring ke kantor polisi.
Menurut keterangan polisi, transaksi tersebut dilakukan oleh Dimas pada Sabtu (21/6/2025) di Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan korban Wahyu Andhika (18), seorang penjual yang menawarkan iPhone 13 lewat media sosial. Dalam transaksi itu, Dimas membayar dengan menggunakan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut diserahkan kepada Wahyu yang tidak curiga, karena ia merasa bahwa uang tersebut tampak seperti uang asli pada awalnya. Wahyu baru mengetahui setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa uang yang diterimanya tidak sah.
Dimas yang saat itu berada di lokasi penangkapan mengaku kepada polisi bahwa dirinya sadar akan perbuatannya dan mengetahui bahwa ia tengah ditangkap atas dugaan kasus uang palsu. “Nama saya Dimas. Sadar ditangkap karena kasus uang palsu,” ujarnya dengan tenang. Dalam pengakuannya, Dimas mengungkapkan bahwa ia membeli iPhone 13 tersebut dengan niat untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan, namun sayangnya ia menggunakan uang palsu untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak korban yang merasa curiga terhadap uang yang diterimanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa Dimas telah ditangkap pada Rabu malam dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Namun, Andrie mengatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini masih akan disampaikan setelah penyelidikan lebih dalam dilakukan. “Benar, kami telah menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut dan akan memberikan informasi lebih rinci setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Andrie, Kamis (26/6/2025).
Pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti dalam penangkapan ini, di antaranya adalah sepeda motor Honda bernopol BG-4672-ADB yang digunakan oleh Dimas, serta uang palsu yang terdiri dari 48 lembar pecahan Rp 100 ribu. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan helm biru dan dompet milik Dimas. Polisi kini tengah berupaya melacak asal-usul uang palsu yang digunakan oleh Dimas serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Peredaran uang palsu sendiri memang kerap menjadi masalah serius, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam transaksi online atau COD, untuk menghindari menjadi korban. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan selalu memeriksa uang yang diterima dalam transaksi agar tidak terjerat dalam kasus serupa,” tambah Kasat Reskrim.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya memverifikasi keaslian uang dalam transaksi, baik di pasar tradisional maupun melalui platform digital, guna memastikan transaksi berjalan dengan aman dan sah. Dengan meningkatnya transaksi online, kasus-kasus seperti ini berpotensi terjadi lebih sering, sehingga dibutuhkan kewaspadaan lebih dari semua pihak.