DLH Banyuasin Temukan Fakta Pelanggaran di Pabrik Pupuk UD Merpati, Sekda: Akan Ditertibkan Jika Terbukti Langgar Aturan

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin mengungkap sejumlah temuan penting dalam inspeksi mendadak terhadap pabrik pupuk milik UD Merpati di Desa Rimba Balai, Kecamatan Banyuasin III. Meskipun pihak perusahaan memiliki beberapa dokumen legalitas, namun indikasi pelanggaran serius tetap membayangi.

Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Noorman Apriansyah, menyebutkan bahwa UD Merpati memiliki luas usaha 1.621 meter persegi dan masuk kategori usaha berisiko rendah berdasarkan sistem OSS-RBA dan KBLI 23990. Karena itu, perusahaan hanya diwajibkan memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang terbit otomatis.

Bacaan Lainnya

Namun, di lapangan ditemukan fakta mencengangkan. UD Merpati mengoperasikan dua mesin utama dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton per jam dan beroperasi nonstop 24 jam. Hasil produksinya bahkan dipasok ke PT Pusri Palembang.

“Perusahaan memiliki NIB dan PBG, tapi belum mengantongi izin usaha pertambangan, PKKPR, verifikasi teknis pertanahan, maupun izin sektor industri. Ini menjadi masalah serius,” jelas Noorman.

Lebih lanjut, laporan masyarakat menyebutkan bahwa pabrik ini tidak memiliki papan nama perusahaan, tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3), serta diduga tidak membayar upah sesuai UMR dan tidak memberi jaminan sosial bagi pekerja. Perusahaan juga menolak dikonfirmasi oleh media dan melarang pengambilan gambar di area pabrik.

Sekda Banyuasin: “Akan Kita Tindak Jika Melanggar”

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Jika ada yang tidak memiliki izin tentunya akan kita tindak. Apalagi jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, kami akan lakukan penertiban,” tegas Sekda Banyuasin, Selasa (29/7/2025).

Pihaknya sudah menginstruksikan tiga OPD yakni Dinas Perizinan, Dinas Koperindag, dan DLH untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek kebenaran laporan tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan daerah dan kearifan lokal.

“Setiap usaha di Banyuasin wajib melapor kepada Bupati serta mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat sekitar juga harus dilindungi, jangan sampai terganggu oleh aktivitas usaha yang menimbulkan kerusakan jalan, konflik sosial, atau pencemaran lingkungan,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan bahwa untuk usaha galian C tanpa izin, pihaknya akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM melalui provinsi dan segera melakukan penertiban.

“Perusahaan seharusnya menghentikan seluruh aktivitas sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang,” tegasnya.

Pemkab Diminta Tegas, Aktivitas Perusahaan Harus Dihentikan Sementara

Dengan banyaknya dokumen izin yang belum lengkap dan potensi pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan pekerja, berbagai pihak mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara aktivitas UD Merpati.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memberi imbauan, tetapi mengambil langkah tegas termasuk sanksi administratif dan pidana apabila terbukti melanggar aturan.

Kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta hak-hak tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam pengelolaan usaha di wilayah Banyuasin. (ydp)

Pos terkait