Palembang, Beritasriwijaya.com — Polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua pria yang nekat membobol sebuah minimarket di kawasan Jalan Sei Rambang, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, dengan modus unik—menggunakan gunting dan palu untuk merusak atap dan plafon toko. Aksi pencurian yang dilakukan Jaka Satria (33) dan Arsu Saputra (25) tersebut terjadi pada dini hari, Senin (7 Juli 2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yuda mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk dari belakang bangunan.
“Pelaku memanjat dinding belakang toko menggunakan tangga. Setelah berhasil naik ke atap, mereka memotong seng menggunakan gunting, lalu menjebol plafon bagian dalam toko menggunakan palu,” ungkap AKBP Indra dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung mengacak-acak bagian dalam toko dan mengambil berbagai jenis barang dagangan. Mereka kemudian keluar melalui plafon di atas meja kasir dan berjalan di atas genteng menuju bagian belakang toko, membawa kabur hasil curian.
“Barang-barang yang mereka ambil meliputi rokok, susu kaleng, beras premium 5 kilogram, dan sejumlah barang dagangan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 19,5 juta,” imbuhnya.
Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Kasus ini mulai terbongkar usai laporan disampaikan oleh pegawai minimarket bernama Hardella Maeilani (21), yang menemukan toko dalam keadaan berantakan keesokan harinya.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kami amankan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil kami sita,” jelas AKBP Indra.
Barang bukti yang diamankan antara lain: satu palu, gunting, tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang curian, pakaian pelaku, serta hasil curian berupa rokok, susu, dan beras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Kami akan terus menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor usaha kecil dan ritel,” tegas AKBP Indra.