Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru di Ogan Ilir Dibantah, Dinas Pendidikan Terbitkan Surat Edaran Tegas

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Ogan Ilir.

Sejumlah laporan yang diterima redaksi menyebutkan adanya oknum kepala sekolah yang diduga meminta uang antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per guru setiap kali dana TPG cair. Uang tersebut dikabarkan digunakan sebagai “setoran” ke pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa dana hasil pungutan tersebut mencapai jumlah yang besar dan bahkan digunakan untuk kegiatan non-formal di luar kepentingan kedinasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Suryani, S.Pd, membantah keras tudingan tersebut.

“Kami tidak pernah ada yang namanya pungli. Dana TPG langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima. Dinas hanya sebatas mengusulkan data guru yang berhak ke pusat,” jelas Suryani saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Ia juga menepis isu yang mengaitkan kegiatan jalan-jalan pegawai dinas dengan dana pungutan.

“Kegiatan itu murni pribadi dan menggunakan uang pribadi, bukan dana pungli seperti yang disebutkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas isu yang beredar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/2210/SEKR.3/D.DIKBUD-OI/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tentang Larangan Pungutan Liar terhadap Penerimaan Tunjangan Profesi Guru.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Sayadi, S.Pd., M.M., menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan kepada guru penerima tunjangan sertifikasi.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa oknum yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, baik administratif maupun pidana.

“Kami sudah keluarkan surat edaran resmi,” ujarnya. (ydp)

Pos terkait