OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com – Kebijakan penyewaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Ogan Ilir diketahui menganggarkan biaya sewa mobil dinas mencapai Rp 5,6 miliar per tahun. Jika dihitung, biaya sewa tersebut setara dengan sekitar Rp 14,31 juta per unit per bulan.
Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Di tengah upaya pemerintah pusat melakukan penghematan anggaran, langkah Pemkab Ogan Ilir justru dianggap berlawanan arah.
Menurut informasi, skema sewa kendaraan roda empat ini dimaksudkan sebagai alternatif pengganti pengadaan pembelian mobil dinas, dengan alasan lebih efisien dan fleksibel. Namun, hingga kini jumlah serta jenis kendaraan yang disewa tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Hal ini memunculkan kritik tajam. Tanpa adanya laporan yang jelas, sistem sewa dinilai rawan menimbulkan pemborosan dan bahkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Kalau pemerintah memilih membeli kendaraan dinas baru, itu justru bisa menjadi aset negara yang kemudian dapat dilelang setelah masa pakai habis. Sedangkan dengan sistem sewa, tidak ada nilai aset yang tersisa,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Ogan Ilir.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Pemkab Ogan Ilir benar-benar sedang mengejar efisiensi, atau justru terjebak dalam pola pengeluaran yang boros dan berulang tanpa ujung?
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Ogan Ilir belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait perihal tersebut.