OKU Timur, Beritasriwijaya.com – Mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Arbain, resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pria yang pernah dipercaya memimpin desa tersebut terbukti menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp 311 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai hajatan anaknya.
Putusan Majelis Hakim
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Masriati pada Selasa (12/8/2025), Arbain dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maka, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan hukuman pokok selama dua tahun kurungan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, Arbain juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Kerugian Negara dan Uang Pengganti
Hakim turut memerintahkan Arbain membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, hukuman tambahan penjara selama satu tahun akan diberlakukan.
Modus Penyelewengan
Dari hasil pemeriksaan, Arbain diketahui memanipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa, membuat kuitansi fiktif pembelian material bangunan, serta mengurangi volume pekerjaan proyek infrastruktur desa.
Salah satu proyek yang terdampak adalah pembangunan drainase di Dusun II yang volumenya tidak sesuai rencana awal. Dana desa tersebut juga digunakan untuk membeli mobil pribadi dan membiayai pencalonannya kembali sebagai kepala desa, meski pada akhirnya ia kalah dalam pemilihan.
Sikap Terdakwa dan Jaksa
Usai mendengarkan putusan, Arbain melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.(AmaliaM)