BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Pelaksanaan pengadaan kegiatan pemeliharaan gedung di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.
Penelusuran data pada sistem pengadaan pemerintah menunjukkan adanya empat paket pekerjaan konstruksi pada lokasi yang sama dengan total nilai mendekati Rp796 juta. Seluruh paket menggunakan metode pengadaan langsung, dengan nilai masing-masing Rp49 juta, Rp199 juta, Rp199 juta, dan Rp349 juta, serta waktu pelaksanaan yang berdekatan.
Sorotan utama: Total anggaran Rp796 juta | Semua paket pengadaan langsung | Satu paket tanpa penyedia tercatat
Diduga Terjadi Pemecahan Paket
Keempat paket memiliki kesamaan lokasi dan uraian pekerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan pemecahan paket kegiatan agar tetap berada dalam batas nilai pengadaan langsung dan menghindari proses tender terbuka.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemecahan paket untuk menghindari tender dapat mengurangi prinsip persaingan sehat dan transparansi.
Pagu Rp400 Juta, HPS Rp199 Juta
Salah satu paket mencatat pagu anggaran sekitar Rp400 juta, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp199 juta, tepat di bawah ambang batas maksimal pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi.
Selisih signifikan antara pagu dan HPS menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan teknis yang digunakan dalam penetapan nilai pekerjaan.
Efisiensi Nyaris Tak Terlihat
Selisih antara HPS dan nilai kontrak hanya berkisar 0,–1 persen, menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses negosiasi harga benar-benar dijalankan secara optimal. Selain nilai, transparansi penyedia juga menjadi sorotan penting.
Paket Selesai Tanpa Nama Penyedia
Dari empat paket, satu paket berstatus selesai namun tidak mencantumkan nama penyedia dalam sistem pengadaan.
Keterbukaan informasi mengenai penyedia merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Respons Kepala Dinas
Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Banyuasin, Sopian Permana, S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi pada Jumat (20/2/2026) di ruang kerjanya, tidak memberikan penjelasan teknis terkait pemisahan paket, penetapan HPS, atau metode pengadaan langsung.
Ia meminta agar persoalan pengadaan tersebut tidak dipersoalkan dan tidak digali lebih lanjut, menambah tanda tanya publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas kegiatan yang sedang berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum menyampaikan klarifikasi.
Perlu Pengawasan Publik
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Pola pengadaan dengan nilai mendekati Rp800 juta pada satu lokasi, seluruhnya menggunakan pengadaan langsung, serta minim efisiensi, menjadi sorotan yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait dan masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan. (ydp)











