Ganti Rugi atas Tanah Terdampak Pembangunan Fly Over Sekip Disetujui

PALEMBANG | Pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, di ruang rapat PUPR Kota Palembang, telah dilangsungkan rapat terkait masalah alas hak kepemilikan tanah yang terdampak pembangunan fly over. Rapat ini diinisiasi oleh PUPR Kota Palembang dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BPN, Pertagas, KJPP, PUBMTR Pemprov, Camat Kemuning, serta Pak Siswady Thorik beserta tim pengacaranya.

Pimpinan rapat, Faisal Riza, memfasilitasi setiap perwakilan untuk menjelaskan peran dan keterlibatan mereka dalam penyelesaian permasalahan pembebasan lahan fly over Sekip. Advokat A.Rilo Budiman SH, M. Abyan Zhafran SH, Muhammad Axel F SH, Suwito Winoto SH MH, dan Syande Rambe SH turut memberikan kontribusi dalam diskusi.

Advokat A.Rilo Budiman SH mengungkapkan hal menarik dari penjelasan para peserta, terutama dari pihak BPN, bahwa sebagian tanah dari klien mereka, Pak Siswady, memiliki masalah dengan Pertagas, namun tidak semuanya. Sebanyak 50-60% tanah tersebut adalah milik Pak Siswady. Meskipun data tersebut belum diserahkan dalam rapat, namun karena langsung diukur oleh pihak yang bersangkutan, hal tersebut dianggap sudah cukup untuk pemerintah mengganti kerugian yang terjadi akibat pembangunan.

Mengacu pada hasil rapat tersebut, diharapkan pemerintah segera berkoordinasi dengan BPN untuk mengetahui jumlah tanah yang harus diterima oleh Pak Siswady sebagai haknya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memungkinkan fly over Sekip yang merupakan Program Strategis Nasional segera dibuka untuk dinikmati oleh masyarakat Palembang.

Setelah mengirim surat kepada Presiden, akhirnya pemerintah memberikan jawaban terkait ganti rugi atas tanah yang terdampak pembangunan fly over Sekip di Palembang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. (ril)

Pos terkait