BANYUASIN, Beritasriwijaya.com — Larangan penggunaan telepon genggam (handphone) di dalam lembaga pemasyarakatan kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan mengarah ke Lapas Kelas IIA Banyuasin, setelah beredarnya sejumlah foto yang memperlihatkan warga binaan dengan leluasa menggunakan perangkat komunikasi tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Keberadaan handphone di dalam lapas berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai aktivitas yang melanggar hukum, mulai dari komunikasi ilegal hingga pengendalian aktivitas dari balik jeruji.
Padahal, aturan telah jelas melarang warga binaan memiliki maupun menggunakan handphone. Bahkan, razia rutin disebut kerap dilakukan oleh pihak lapas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
Berdasarkan keterangan seorang mantan narapidana yang enggan disebutkan identitasnya, masuknya handphone ke dalam lapas disebut bukan perkara sulit.
“Itu bukan rahasia lagi. Biasanya ada jalur tertentu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentu masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Namun, kemunculan foto-foto yang beredar seolah menjadi sinyal bahwa persoalan ini bukan sekadar isu lama yang kembali diangkat, melainkan masalah yang belum benar-benar terselesaikan.
Ironisnya, razia yang dilakukan secara berkala terkesan belum menyentuh akar persoalan. Jika pengawasan berjalan efektif, peredaran handphone seharusnya dapat ditekan secara signifikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya—praktik ini terus berulang, seolah ada celah yang tak kunjung ditutup.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan di dalam lapas sudah berjalan maksimal, atau justru masih menyisakan ruang-ruang longgar yang memungkinkan pelanggaran terus terjadi.
Menindaklanjuti beredarnya foto tersebut, Lembaga FP2KP telah melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang untuk meminta penelusuran dan tindakan tegas. Langkah ini menjadi dorongan agar persoalan tidak berhenti pada isu, melainkan berlanjut pada pembuktian dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Sejumlah kalangan menilai, persoalan ini tidak bisa lagi disikapi dengan langkah seremonial seperti razia semata. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pengawasan internal, serta komitmen integritas seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait beredarnya foto maupun kondisi sebenarnya di dalam lapas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang konkret, maka bukan hanya aturan yang kehilangan wibawa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan yang dipertaruhkan. (ydp)









