Inspektorat Palembang Benarkan Kepala SDN 85 Lakukan Kekerasan Verbal terhadap OB, Akan Dilakukan Audit Lanjutan

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyampaikan hasil klarifikasi kasus dugaan kekerasan verbal di SDN 85 Palembang, Rabu (6/8/2025)

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Inspektorat Kota Palembang menanggapi serius video viral yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak kekerasan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 85 Palembang terhadap seorang Office Boy (OB). Dalam video tersebut, terlihat suasana keributan yang berujung pada pingsannya sang OB di lingkungan sekolah.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, saat ditemui pada Rabu (6/8/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi: Kekerasan Verbal, Bukan Fisik

Dari hasil klarifikasi, Inspektorat menemukan bahwa yang terjadi adalah kekerasan verbal, bukan kekerasan fisik seperti yang dikhawatirkan publik. Peristiwa itu terjadi saat berlangsung rapat internal sekolah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, memang terjadi kekerasan verbal oleh Kepala Sekolah terhadap OB tersebut. Insiden ini berlangsung saat rapat, dan Kepala Sekolah telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut,” jelas Jamiah.

Ada Dugaan Permasalahan Lain: Dana BOS dan Tenaga Honorer

Selain kasus kekerasan verbal, Inspektorat juga menemukan adanya laporan-laporan lain yang cukup serius di SD Negeri 85 Palembang. Beberapa di antaranya adalah dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta adanya tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Laporan ini tak hanya soal kekerasan verbal. Kami juga menerima aduan mengenai dugaan pemotongan dana BOS, serta tenaga honorer yang tidak terdata di Dapodik. Untuk itu, kami akan segera melakukan audit dengan tujuan tertentu,” sambungnya.

Sanksi Disiplin Sedang Disiapkan

Menindaklanjuti hasil klarifikasi dan audit, Inspektorat menyatakan akan menyusun rekomendasi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait etika kerja maupun administratif.

“Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai tingkat kesalahannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kami akan merekomendasikan bentuk hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tegas Jamiah.

Pihaknya menekankan bahwa seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga integritas pendidikan di Kota Palembang.

Pos terkait