Izin Acara Akikah, Ternyata Gelar Dangdutan dan Musik Remix: Kapolrestabes Palembang Tegas Larang Musik Remix di Hajatan

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, memberikan keterangan pers terkait insiden panggung roboh dan penyalahgunaan izin hajatan di kawasan 8 Ulu Palembang, Selasa (3/6/2025). Dok, Polres Palembang

Palembang, Beritasriwijaya.com — Sebuah insiden mengejutkan terjadi pada Sabtu sore, 31 Mei 2025, di kawasan Lorong Haji Umar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Panggung hiburan yang digunakan dalam sebuah acara hajatan tiba-tiba roboh saat kegiatan sedang berlangsung. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang perhatian publik, terutama karena adanya dugaan penyalahgunaan izin acara.

Menurut keterangan resmi dari Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, izin keramaian yang diajukan oleh pihak penyelenggara hajatan adalah untuk acara akikah dengan hiburan musik dangdut. Namun, di tengah acara, tanpa pemberitahuan atau perubahan izin resmi, musik yang diputar berubah menjadi musik remix.

Bacaan Lainnya

“Perizinan yang dilakukan shohibul hajat adalah akikah dengan pemutaran dangdut. Namun secara spontan, musik berganti menjadi remix tanpa ada pemberitahuan ataupun penyesuaian izin,” jelas Kombes Harryo dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Petugas Bhabinkamtibmas dari Polsek Seberang Ulu I sempat melakukan peneguran langsung kepada pemilik hajat sebelum akhirnya panggung tersebut roboh. Meski kejadian berlangsung cukup mengejutkan, tidak ada korban luka maupun jiwa karena posisi panggung relatif rendah, hanya sekitar 50-60 cm dari permukaan tanah.

“Panggung itu pendek dan dibangun untuk menghindari genangan air. Untungnya, tidak ada korban jiwa,” imbuh Kombes Harryo.

Lebih jauh, Kombes Harryo menyayangkan penyalahgunaan izin keramaian yang telah diberikan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan masyarakat luas. Musik remix, menurutnya, telah lama dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan, seperti peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Kami tidak akan mentoleransi pemutaran musik remix dalam acara apa pun, baik itu sunatan, akikah, pernikahan, maupun ulang tahun. Karena sejatinya, musik remix sering kali menjadi indikator awal adanya peredaran narkoba di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindakan preventif, Kapolrestabes Palembang telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Kapolsek jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Harryo menegaskan kembali larangan keras terhadap pemutaran musik remix di semua bentuk perayaan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan terakhir kepada pemilik organ tunggal yang terlibat dalam insiden tersebut. Apabila kejadian serupa terulang, polisi tidak akan ragu untuk menyita alat-alat hiburan yang digunakan.

“Kami sudah beri ultimatum. Jika terjadi lagi, kami akan tindak tegas dan lakukan penyitaan. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kombes Harryo.

Polrestabes Palembang mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menyelenggarakan hajatan dan mematuhi aturan serta izin yang telah ditetapkan. Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi dalam merayakan momen keluarga tetap harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.

Pos terkait