Jaksa Bacakan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Mulai Kembalikan Kerugian Negara

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com —p Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang/Gedung Tekstil Sumsel, Rabu (27/8/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing berinisial R, M, dan N.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam tuntutannya menyebut, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp1 miliar pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2024, dengan total Rp2 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa R dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan serta pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa M dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun terdakwa N dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sidang yang disaksikan langsung Tim Komisi Kejaksaan RI itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 4 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Uang Titipan Kerugian Negara

Sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan, yakni pada Selasa (26/8/2025), Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp168.804.817. Uang tersebut diserahkan keluarga terdakwa Rabu, S.Sos Bin Hasan melalui Abdul Hidayat kepada Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Rahmat Afif, S.H.

Uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dan disimpan di rekening bank milik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Sesuai ketentuan, uang tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara ini.

Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, serta memastikan seluruh barang bukti, termasuk uang pengembalian kerugian negara, dikelola sesuai aturan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan. (ydp)

Pos terkait