Kajari Oku Selatan Sebut : Perkara Mengarah Peristiwa Pidana Dalam Anggaran Desa Sukarami

Puluhan warga Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Senin (13/10/2025).

Spanduk Spanduk beragam tulisan sebagai alat peraga menghiasi jalan nya aksi menggambarkan kekecewaan mereka terhadap Kepala Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji Cik Ani. pantauan media di lapangan berjalan nya aksi unjuk rasa langsung dikawal Kapolres OKU Selatan I Made Redi SH Sik MH beserta segenap jajaran personil dan Kapolsek Buay Sandang Aji dan segenap personilnya, satuan Polisi Pamong Praja dan Personil Babinsa dari Koramil.

Beni Putra SH mengatakan kepada awak media terimakasih kepada masyarakat yang telah hadir disini,menyampaikan pendapat nya dengan baik, untuk perkara ini kami telah mendapat laporan semenjak 18 Agustus 2025
mendapatkan hal tersebut kami telah melakukan penyelidikan dengan melakukan meminta keterangan 59 orang, perangkat Desa, pendamping Desa, pemilik tokoh dan beberapa terkait dengan perkara ini

“Sejauh ini berdasarkan keterangan dan document document sebenarnya kita sudah mengarah kesana tapi , artinya pengarah adanya peristiwa pidana tapi kita tidak bisa serta merta menetapkan tersangka ada proses, kita tunggu saja. “ucap Beni

Ketika ditanya awak media apakah sudah ada dugaan kerugian negara perkara ini , Kejari Oku Selatan Beni Putra mengatakan ini masih perlu verifikasi sementara rananya editor Inspektorat, BPK atau BPK perwakilan Sumatera Selatan,

“ kita temukan adanya SPJ yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, “ tutup nya Beni Putra SH Kajari Oku Selatan

Aksi Pun berjalan damai dan tertib puluhan warga yang mengatasnamakan diri ‘Masyarakat Peduli Sukarami’ menyampaikan orasi dikomandoi koordinator lapangan Fauzi Rahman dan beberapa koordinator aksi lainnya.
Adapun isi tuntutan warga tersebut antara lain meminta Kejari untuk :
1. Menetapkan Cik Ani, Kepala Desa Sukarami, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2016 hingga 2024.
2. Memeriksa oknum-oknum lain yang diduga terlibat, termasuk pendamping desa dan perangkat desa terkait.
3. Melakukan audit aset dan kekayaan Kepala Desa Sukarami serta menelusuri hasil dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.(Henafri)

Pos terkait