Kasus Kolam Renang Desa Burai Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Cek Ema Siap Hadapi Proses Hukum

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com Polemik dugaan perusakan kolam renang di Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum Cek Ema menyatakan kesiapan untuk menghadapi seluruh proses hukum serta menyiapkan bukti-bukti guna membuktikan kliennya tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan pada Senin, 2 Februari 2026.

Cek Ema, yang berprofesi sebagai jurnalis, saat ini berstatus terlapor di Polresta Palembang. Kuasa hukumnya, H. Jus’an Ismail, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan kooperatif apabila mendapat panggilan dari penyidik.

“Kami siap menghadirkan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Jus’an Ismail.

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Apabila tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti dalam proses pemeriksaan kepolisian, kami akan melakukan upaya hukum berupa laporan balik,” tegasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan J, seorang warga, yang meminta Cek Ema untuk membantu memviralkan dugaan perusakan kolam renang oleh oknum kepala desa dengan harapan permasalahan tersebut dapat dimediasi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Cek Ema kemudian berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Kades Burai Kecewa Mediasi Tak Dihadiri Pelapor

Kepala Desa Burai, Erick, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pelapor dalam beberapa agenda mediasi. Menurutnya, pihak pemerintah desa selalu hadir dalam setiap undangan mediasi, baik yang difasilitasi oleh DPR maupun dalam gelar perkara di Polres Ogan Ilir.

“Namun dari pihak pelapor tidak pernah hadir, bahkan saat dihubungi pun tidak ada respons,” ujar Erick.

Erick juga mempertanyakan maksud pihak pelapor yang dinilainya ingin menguasai aset desa.

“Kami heran mengapa ada pihak yang ingin menguasai aset milik Desa Burai, padahal kolam renang tersebut dibangun menggunakan dana desa dan CSR Pertamina,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Upaya Mediasi oleh Cek Ema

Cek Ema menegaskan bahwa dirinya telah berupaya maksimal melakukan mediasi. Ia menyebut mantan kepala desa, kepala desa aktif, serta perangkat Desa Burai telah hadir dalam proses mediasi.

“Namun ketika pihak pelapor dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadirannya dalam persoalan ini semata-mata atas undangan dan permintaan masyarakat.

“Saya hadir sebagai wartawan dan content creator. Tugas wartawan adalah check and recheck, bukan menulis sepihak,” jelasnya.

Cek Ema juga menegaskan rekam jejaknya sebagai jurnalis yang telah berkiprah sejak 1991 dan tidak pernah tersandung persoalan hukum.

“Berita Sriwijaya hadir atas dasar permintaan masyarakat yang meminta tolong. Tidak ada kepentingan pribadi dalam persoalan ini,” tegasnya.

Dengan demikian, Cek Ema menilai langkah yang diambilnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan berimbang. (ydp)

Pos terkait