Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin: 48 Saksi Diperiksa, Satu Pejabat Resmi Ditahan

Oplus_131072

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Baru sebulan memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kajari Erni Yusnita SH MH langsung tancap gas dalam penegakan hukum. Pada Senin (9/12/2025), Kejari Banyuasin resmi menetapkan serta menahan seorang mantan pejabat yang diduga terlibat korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin.

Tersangka berinisial W, pejabat aktif di Dinas Kesehatan Banyuasin sekaligus mantan Bendahara PMI Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Erni Yusnita di Aula Kejari Banyuasin, didampingi Kasi Pidsus Giovani SH MH dan Kasi Intel.

48 Saksi Diperiksa, Satu Ditahan

Kasi Pidsus Giovani menjelaskan bahwa total 48 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan W dalam pengelolaan dana hibah PMI periode 2019–2021.

“Dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil perhitungan kerugian negara, penyidik menaikkan status W dari saksi menjadi tersangka,” ujar Giovani.

Kerugian Negara Rp320 Juta Lebih

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara mencapai Rp320.362.572.

Penyidik menemukan dua modus dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni: Kegiatan fiktif, dan Mark up anggaran.

“Modus operandi ada dua, fiktif dan mark up. Itu yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan BPKP,” tegas Giovani.

Langsung Ditahan

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, W langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari potensi hambatan dalam penanganan perkara.

 

Kejari Banyuasin menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka, dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan. (ydp)

Pos terkait