Kepala SD Negeri 85 Palembang Terancam Dimutasi Usai Kasus Kekerasan Verbal Terungkap

Tampak depan bangunan SD Negeri 85 Palembang yang kini menjadi sorotan akibat kasus kekerasan verbal dan pelanggaran administrasi oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan Palembang memberikan waktu satu bulan untuk perbaikan.

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com – Dunia pendidikan Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Kepala SD Negeri 85 Palembang kini menghadapi ancaman mutasi menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan verbal terhadap salah satu petugas kebersihan sekolah.

Video tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat, dan membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, baik secara etika maupun administratif.

Bacaan Lainnya

Disdik Palembang Beri Peringatan Keras dan Rekomendasi Tegas

Sri Maryati, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Palembang, memberikan keterangan kepada media terkait sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Kepala SD Negeri 85 Palembang, Kamis (7/8/2025).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Palembang, Sri Maryati, menyatakan bahwa hasil penelusuran pihaknya membenarkan adanya tindakan yang tidak layak dari Kepala Sekolah SDN 85. Tidak hanya soal kekerasan verbal, namun juga ditemukan adanya praktik yang merugikan pegawai dan administrasi sekolah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan bahwa benar telah terjadi kekerasan verbal terhadap petugas kebersihan. Lebih dari itu, ada pemotongan gaji yang tidak semestinya, dan juga terdeteksi nama pegawai honorer yang fiktif alias tidak pernah hadir bekerja,” tegas Sri Maryati pada Kamis (7/8/2025).


Pegawai Fiktif, Gaji Dipotong, dan Kantin Tak Resmi Jadi Temuan

Tak berhenti di situ, Disdik Palembang juga menemukan adanya kantin tidak resmi yang berdiri di lingkungan sekolah tanpa izin operasional yang jelas. Temuan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelola dan regulasi di lingkungan sekolah negeri.

Sebagai tindak lanjut, Disdik Palembang langsung mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas yang wajib dilaksanakan oleh Kepala SD Negeri 85, antara lain:

  • Mengembalikan secara penuh gaji petugas yang telah dipotong untuk membayar penjaga sekolah

  • Menghapus nama-nama pegawai fiktif yang selama ini tercatat tapi tidak bekerja

  • Membongkar kantin ilegal yang berdiri tanpa izin di dalam lingkungan sekolah


Diberi Tenggat Satu Bulan, Kepala Sekolah Bisa Dimutasi

Sri Maryati menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu selama satu bulan kepada Kepala SD Negeri 85 Palembang untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Bila tidak ada tindakan nyata selama masa tersebut, maka Disdik Palembang akan mengambil langkah tegas berupa mutasi.

“Kami beri batas waktu satu bulan. Jika tidak ada pelaksanaan dari rekomendasi ini, maka mutasi akan segera dilakukan sebagai bentuk ketegasan kami dalam menjaga integritas dunia pendidikan,” ujarnya.

Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar sanksi, melainkan sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam menciptakan lingkungan sekolah yang profesional, sehat, dan aman bagi seluruh warga sekolah.


Lingkungan Sekolah Harus Bersih dari Kekerasan dan Pelanggaran Etika

Disdik menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan etis untuk semua pihak. Perilaku otoriter dan pelanggaran administrasi, seperti pemotongan gaji dan keberadaan pegawai siluman, tidak bisa ditoleransi di dunia pendidikan.

“Kami ingin menciptakan sekolah yang sehat dari semua sisi, bukan hanya dari aspek belajar-mengajar, tetapi juga dalam hal kepemimpinan dan tata kelola,” tutup Sri Maryati.

Pos terkait