Kisruh Pembatalan Ijazah 55 Alumni UKB Palembang, Kuasa Hukum Tempuh Langkah Hukum untuk Keadilan

Foto bersama kuasa hukum alumni UKB Palembang, Conie Pania Putri, dan beberapa alumni yang mengalami pembatalan ijazah. Dalam foto tersebut, mereka menunjukkan bukti dokumen ijazah yang telah dibatalkan dan beberapa surat pengaduan resmi yang telah diajukan ke pihak berwenang. Keberanian para alumni ini dalam menuntut keadilan menjadi contoh penting untuk perjuangan hak akademik yang transparan dan adil.

Palembang, Beritasriwijaya.com — Sebanyak 55 alumni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menghadapi masalah besar setelah mereka mendapati bahwa ijazah mereka dibatalkan secara sepihak oleh pihak kampus. Kejadian ini langsung menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para alumni tersebut. Mereka kini tengah berusaha untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum setelah ijazah yang mereka peroleh selama menjalani studi di universitas tersebut dinyatakan tidak terverifikasi dalam sistem resmi perguruan tinggi.

Conie Pania Putri, kuasa hukum dari alumni yang dirugikan, menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika salah satu kliennya yang tengah menempuh studi S3 di Universitas Sriwijaya (Unsri) mencoba mengecek status ijazah S2 yang diperolehnya dari UKB. Kliennya terkejut saat mengetahui bahwa status ijazah tersebut tidak terverifikasi dan dinyatakan aktif dalam sistem, padahal seharusnya dalam sistem online bertuliskan lulus. Ketika ditelusuri lebih lanjut, kliennya tidak sendirian. Seluruh alumni angkatan 2020 mengalami hal serupa, yaitu pembatalan ijazah tanpa penjelasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat konfirmasi dari seluruh rekan seangkatan. Ternyata, mereka semua mengalami hal yang sama, yaitu ijazah mereka dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” kata Conie kepada wartawan, Senin (16/6/2025). Sebanyak 55 alumni angkatan 2020 kini telah memberikan kuasa kepada timnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengusut tuntas kasus ini. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rektorat UKB Palembang untuk meminta klarifikasi atas pembatalan ijazah tersebut.

Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, memberikan tanggapan yang lebih mengejutkan. Menurutnya, pembatalan ijazah dilakukan setelah melalui proses verifikasi internal yang disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga kini pihak kampus tidak menjelaskan secara rinci proses verifikasi tersebut maupun dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembatalan ijazah secara sepihak.

“Sampai sekarang, rincian proses verifikasi tersebut dan dasar hukum yang digunakan belum dijelaskan secara terbuka kepada para alumni yang dirugikan,” jelas Conie. Ia menambahkan bahwa para alumni merasa sangat dirugikan, karena mereka telah menjalani proses pendidikan dengan benar, memenuhi semua kewajiban administrasi, menyelesaikan tesis, dan mengikuti standar nasional pendidikan tinggi yang diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020. Mereka merasa sangat kecewa karena ijazah yang mereka peroleh selama bertahun-tahun, tiba-tiba saja dibatalkan tanpa penjelasan resmi yang jelas.

Dampak dari pembatalan ini sangat besar. Beberapa alumni terpaksa menghentikan studi S3 mereka karena ijazah S2 yang mereka butuhkan untuk keperluan akademik kini tidak diakui lagi. Bahkan, ada yang gagal dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masalah dengan dokumen ijazah meskipun telah lolos seleksi. Situasi ini semakin memburuk dengan terbukanya fakta bahwa proses penerimaan ASN yang mereka ikuti sebelumnya sudah berjalan dengan lancar, namun ijazah mereka kini dibatalkan begitu saja.

Langkah hukum telah diambil oleh pihak kuasa hukum. Selain mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel, mereka juga berencana untuk menghubungi Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. “Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena ini menyangkut masa depan dan nasib para alumni. Tidak bisa begitu saja sebuah perguruan tinggi mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Conie.

Sementara itu, Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah melalui proses yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para mahasiswa yang terkena dampak pembatalan ijazah melalui zoom meeting, meskipun beberapa mahasiswa berhalangan hadir saat itu. Bukti rekaman dan notulen pertemuan tersebut, tambahnya, sudah menjadi bagian dari dokumen yang dilaporkan dalam pleno EKPT. Proses perubahan status dalam sistem PD-DIKTI juga telah dilakukan sesuai prosedur.

“Semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua pihak terkait sudah diberikan penjelasan mengenai hal ini,” tambahnya.

Pos terkait