Koalisi Organisasi Palembang Desak Penghentian Pembangunan Ruko di Kawasan RTH Sungai Bayas

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang (KOP-KP) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (6/11/2025).

Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran izin pembangunan gedung serta alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sungai Bayas, Kecamatan Ilir Timur II.

 

Dalam orasinya, massa mendesak Wali Kota Palembang untuk segera menghentikan, menyegel, dan membongkar pembangunan ruko di Jalan Mayor HM. Rasyad Nawawi (Simpang Rajawali) yang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lingkungan seperti UKL-UPL dan Amdal Lalin.

 

Koalisi juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait alih fungsi lahan RTH Sungai Bayas, yang disebut-sebut melibatkan oknum birokrat dan pengusaha.

Dalam aksinya, peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan tagar #SaveSungaiBayas serta #TangkapMafiaPerizinan sebagai bentuk seruan publik atas dugaan penyimpangan tata ruang kota.

 

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, lokasi pembangunan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan salah satu showroom mobil di kawasan tersebut, yakni Maju Motor Palembang.

Menanggapi hal itu, pihak showroom melalui kuasa hukumnya menyatakan siap memberikan klarifikasi atas tudingan yang beredar.

 

Menurut keterangan kuasa hukum Maju Motor, terdapat tiga poin utama yang perlu diluruskan, salah satunya terkait izin PBG yang menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Palembang.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil verifikasi resmi dari instansi terkait, agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin bangunan maupun batas kawasan RTH di lokasi Sungai Bayas. (ydp)

Pos terkait