Kominfo Sumsel Respons Penangkapan Jaringan Penjual Video Porno di Media Sosial

Palembang, Beritasriwijaya.com — Tiga pria yang terlibat dalam jaringan penjualan video porno melalui media sosial di Palembang, Sumatera Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Menanggapi pengungkapan kasus ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel memberikan pernyataan tegas.

Sekretaris Dinas Kominfo Sumsel, Deswan Ahsani, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan salah satu contoh dari banyaknya penyalahgunaan media sosial yang terjadi. “Dalam era digital ini, banyak oknum yang memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan yang salah, seperti dalam kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (9/7/2025).

Deswan mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam melakukan patroli siber yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap ketiga pelaku, dua di antaranya adalah ayah dan anak.

“Kami sangat menghargai upaya Polda Sumsel dalam melakukan tracking di jalur digital, sehingga tindakan melanggar hukum ini dapat terungkap,” tambahnya.

Diskominfo Sumsel terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana pornografi dan judi online, bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pusat.

“Kami akan terus berkolaborasi untuk menanggulangi masalah ini,” tegas Deswan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak, agar dapat memberikan manfaat positif bagi diri sendiri dan orang lain. “Kami mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan wartawan, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan media sosial yang benar dan bermanfaat,” tutupnya.

Sebelumnya, ketiga pelaku, Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35) ditangkap pada Senin (7/7/2025) dan dijerat dengan Undang-Undang ITE serta undang-undang terkait pornografi. Aksi kejahatan mereka dilakukan di kediaman salah satu tersangka di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Pos terkait