KPK Resmi Limpahkan Berkas 4 Tersangka Suap Pokir DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang

Tim Jaksa KPK resmi menyerahkan empat bundel berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus suap Pokir DPRD OKU ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/7/2025). Pelimpahan ini menandai langkah serius dalam proses penegakan hukum oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi di daerah.

Palembang, Beritasriwijaya.com  – Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pejabat eksekutif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus bergulir. Pada Senin, 28 Juli 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan ini merupakan bagian lanjutan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengejutkan publik pada beberapa waktu lalu. OTT tersebut menyeret sejumlah nama penting dari kalangan legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

Bacaan Lainnya

Empat Pejabat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat nama yang kini resmi menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKU

  • M Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

  • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

  • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

Berdasarkan pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang, terlihat sejumlah tim Jaksa KPK menyerahkan empat bundel tebal berkas perkara dan surat dakwaan resmi kepada pihak pengadilan. Proses serah terima itu dilakukan langsung di hadapan Panitera Muda Tipikor yang akan memverifikasi dan mendistribusikan berkas ke majelis hakim.

Jadwal Sidang Segera Ditetapkan

Raden Zainal, Juru Bicara PN Palembang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen resmi dari KPK.

“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas fisik empat tersangka perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU dari KPK. Tahapan selanjutnya adalah proses administrasi sebelum penetapan jadwal sidang,” jelas Zainal saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja, pihaknya akan menetapkan jadwal sidang pertama, sekaligus menentukan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.

Dua Terdakwa Pemberi Suap Sudah Jalani Sidang

Sementara itu, dua pihak yang diduga menjadi pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Saat ini, keduanya telah melalui tahap pemeriksaan saksi dan hanya tinggal menunggu agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik gratifikasi dan transaksi ilegal dalam proses pengadaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Pokir DPRD. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat agar tercipta efek jera dan transparansi dalam tata kelola anggaran daerah.(Sigit)

Pos terkait