PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Tim kuasa hukum secara resmi melaporkan sebuah konten media sosial TikTok ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan. Laporan tersebut dilayangkan untuk memperoleh klarifikasi serta kepastian hukum atas konten yang dinilai disajikan secara prematur dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Konten yang dimaksud diunggah oleh akun TikTok Info Politik Sumsel pada Kamis (15/01/2026). Dalam unggahan tersebut, kuasa hukum menilai narasi dan visual yang ditampilkan tidak berimbang serta disebarluaskan sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Kuasa hukum pelapor, H. Jus’an Ismail, SH., MH, menegaskan bahwa konten tersebut berpotensi menggiring persepsi publik secara sepihak dan mengabaikan asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem hukum.
“Narasi dan visual yang ditampilkan disampaikan sebelum adanya kejelasan hukum. Ini berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru dan merugikan pihak tertentu,” ujar Jus’an.
Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan unggahan tersebut ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan tercatat dengan Nomor: LP/B/72/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Menurut Jus’an, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mempermasalahkan konten digital, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum agar persoalan ditangani secara objektif, profesional, dan proporsional oleh aparat penegak hukum.
Selain ke kepolisian, kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terhadap media daring yang memuat pemberitaan serupa tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada klien mereka.
“Pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, CE, pihak yang disebut dalam konten media sosial tersebut, turut memberikan klarifikasi dan mengimbau insan pers serta kreator konten digital agar lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi ke publik.
“Kami mengingatkan wartawan, TikToker, dan pembuat konten agar mengedepankan konfirmasi sebelum menayangkan suatu informasi, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar CE.
Ia menegaskan bahwa proses konfirmasi merupakan bagian tak terpisahkan dari profesionalisme dan etika jurnalistik, sekaligus benteng utama untuk mencegah pembentukan opini publik yang keliru.
Terkait berbagai pernyataan lain yang beredar di ruang publik, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan dokumen pendukung. Mereka menegaskan kliennya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memiliki dokumen, foto, serta rekaman yang membuktikan adanya upaya dan pekerjaan yang telah dilakukan klien kami,” ungkap Jus’an.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Beritasriwijaya.com menegaskan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ydp)










