Kurir Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia Diringkus di Palembang, Polisi Sita 1 Kg Sabu Siap Edar

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,063 kilogram dalam konferensi pers terkait penangkapan kurir jaringan narkoba asal Malaysia, Rabu (30/7/2025).

Palembang, Beritasriwijaya.com – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, seorang kurir narkoba lintas negara bernama Egal Saputra (48) berhasil dibekuk saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Tersangka yang beraksi seorang diri, ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Petugas Temukan 1,063 Kg Sabu di Motor Pelaku

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pria yang dicurigai sebagai kurir narkotika. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam oleh tim, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, ditemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.063 gram atau sekitar 1 kilogram lebih,” kata Aditya saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Tak hanya barang bukti sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda BeAT Street hitam dengan nomor polisi BG-3915-DAL, serta sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Dijanjikan Upah Rp 5 Juta oleh Bandar Berstatus DPO

Dalam pemeriksaan awal, Egal mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IL, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, paket sabu itu akan dikirim ke Desa Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

“Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk sekali antar. Bahkan sebelumnya sudah menerima uang muka sebesar Rp 1 juta sebagai biaya transportasi,” terang Aditya.

Meski demikian, Aditya menegaskan bahwa peran tersangka sebagai pengantar tetap masuk dalam kategori pidana berat, mengingat jumlah barang bukti yang dibawanya tergolong besar.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar dapat dikenai hukuman mati, seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Ini bukan sekadar pengiriman biasa, ini bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi bahkan lintas negara. Pelaku dijerat pasal dengan ancaman paling berat,” tegas Aditya.

Barang Bukti Dimusnahkan untuk Mencegah Penyalahgunaan

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, pihak Polrestabes Palembang langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu tersebut.

“Hari ini juga, kami memusnahkan sabu seberat 1.063 gram yang diamankan dari tersangka Egal. Pemusnahan ini penting agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan barang bukti,” tutup Aditya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat hukum, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

Pos terkait