Beritasriwijaya.com, Palembang — LPKA Kelas I Palembang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pemenuhan hak Anak Binaan dengan resmi bergabung dalam Program Legal Clinic Collaboration (LCC), sebuah inovasi layanan hukum terpadu yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno.
Penandatanganan MoU dan PKS Menjadi Langkah Awal Kerja Sama
Kehadiran LPKA Palembang dalam program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Angsana, Hotel Beston Palembang, pada Kamis, 20 November 2025.
Acara tersebut mempertemukan berbagai lembaga dan mitra strategis yang selama ini berperan dalam kegiatan bantuan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar-instansi untuk memberikan layanan yang lebih terstruktur.
LCC: Upaya Mewujudkan Klinik Hukum Terpadu di Pemasyarakatan
Menurut Erwedi Supriyatno, Program Legal Clinic Collaboration hadir sebagai jawaban atas kebutuhan warga binaan—termasuk narapidana, tahanan, dan anak binaan—yang selama ini memerlukan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkelanjutan.
LCC dirancang untuk mencakup berbagai layanan mulai dari penyuluhan, konsultasi, pendampingan hukum, hingga mediasi, sehingga hak-hak mereka mendapatkan perlindungan penuh.
Erwedi menegaskan bahwa program ini bertumpu pada kolaborasi lintas sektoral, melibatkan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, lembaga nonpemerintah, hingga perguruan tinggi hukum. Melalui model klinik hukum kolaboratif inilah kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan diharapkan semakin meningkat.
Lima Mitra Resmi Bergabung dalam PKS
Dalam kerja sama tersebut, terdapat lima mitra yang menjadi bagian penting dari implementasi LCC, yaitu:
Supendi, S.H., M.H. (Advokat)
Pos Bantuan Hukum Kecamatan Ilir Barat I Palembang
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya Hj. Wanida
UIN Raden Fatah Palembang
Indodaily
Para mitra ini memiliki peran signifikan dalam menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang profesional, khususnya bagi Anak Binaan yang membutuhkan akses hukum secara cepat dan tepat.
Dukungan Berbagai Pihak Memperkuat Implementasi Program
Penandatanganan MoU dan PKS turut melibatkan sejumlah stakeholder penting, antara lain Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, UIN Raden Fatah, Universitas Sriwijaya, STIHPADA, Ombudsman RI, Kanwil Kemenag Sumsel, termasuk organisasi profesi seperti IKADIN dan PERADI.
Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bukti bahwa LCC merupakan program besar yang dirancang dengan pendekatan kolaboratif, bukan hanya kegiatan seremonial semata.
Harapan Kakanwil: Akses Hukum Lebih Luas untuk Anak Binaan
Erwedi menyampaikan harapan bahwa LPKA Kelas I Palembang dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Ia mendorong agar pembukaan ruang konsultasi hukum lebih intensif, pendampingan lebih profesional, serta edukasi hukum dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
“LCC bukan sekadar inovasi layanan, tetapi wujud tanggung jawab moral Pemasyarakatan untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan,” tegas Erwedi.
Komitmen LPKA Palembang dalam Meningkatkan Layanan Hukum
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Edwar Hadi, menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menyebut bahwa kehadiran LCC memperkuat upaya lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Anak Binaan, terutama dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan.
“Bagi kami, program ini bukan hanya bentuk kerja sama, tetapi langkah nyata untuk memastikan setiap Anak Binaan memperoleh akses layanan hukum yang manusiawi, mudah dijangkau, dan sesuai kebutuhan mereka,” ungkap Edwar.
Ia berharap melalui kolaborasi dengan para mitra hukum, proses edukasi dan pendampingan dapat berjalan lebih optimal, konsisten, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.
Humas Media









