Mediasi Harta Gono-gini di Desa Pengestu, Mantan Pasutri Belum Capai Kesepakatan

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com – Pemerintah Desa Pengestu, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin memfasilitasi mediasi pembagian harta gono-gini antara mantan pasangan suami istri, S dan F, Senin (29/9/2025). Mediasi dihadiri Kepala Desa Pengestu Supriyadi, Sekdes, Ketua BPD, serta unsur Linmas.

Pasangan tersebut diketahui resmi bercerai sejak satu tahun lalu. Namun, persoalan pembagian harta bersama (gono-gini) masih menimbulkan perbedaan pendapat hingga akhirnya dibawa ke meja mediasi desa.

Dalam pertemuan itu, muncul perbedaan pandangan mengenai total harta gono-gini. S menyebut harta bersama mereka hanya 3,5 hektar, terdiri dari 3 hektar hutan belantara dan 0,5 hektar sawah.

Sementara F mengklaim jumlahnya mencapai 6 hektar. Menurutnya, selain 3,5 hektar yang diakui mantan suaminya, masih ada tambahan 2,5 hektar kebun kelapa yang juga dibeli setelah mereka menikah, sehingga masuk dalam harta bersama.

S membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa kebun 2,5 hektar itu merupakan hasil jerih payahnya sebelum menikah, meskipun pembeliannya dilakukan setelah berumah tangga.

Dari hasil musyawarah, ada beberapa poin yang telah disepakati:

Tanah hutan 3 hektar dibagi sama rata, masing-masing 1,5 hektar.

Tanah sawah 0,5 hektar dibagi sama rata, masing-masing 0,25 hektar.

Harta bergerak berupa sepeda motor, mesin cuci, kulkas, dan perabotan jatuh ke tangan F.

Bangunan rumah menjadi hak S.

Namun, sejumlah aset masih belum ada kesepakatan, yakni:

Kebun kelapa 2,5 hektar

Pekarangan 1/8 hektar

Kebun kelapa 1/4 hektar

Selain persoalan harta, F juga menuntut hak asuh anak yang hingga kini belum diputuskan secara jelas. Ia menegaskan ingin hak penuh untuk mengasuh kedua anaknya yang masih dibah umur, sementara S masih belum memberikan keputusan tegas terkait hal tersebut.

Mediasi berlangsung kondusif, tetapi belum menghasilkan keputusan final. F menyatakan siap membawa persoalan ini ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencari titik terang yang lebih kuat secara hukum, termasuk mengenai hak asuh anak.

Kepala Desa Pengestu, Supriyadi, berharap kedua pihak dapat terus menempuh jalur musyawarah agar sengketa harta dan hak asuh anak ini tidak menimbulkan konflik lebih lanjut di masyarakat.(ydp)

Pos terkait