Merasa Diperlakukan Tak Adil, Ibu di Palembang Gugat Tiga Anak Kandung Terkait Harta Warisan Suami

PALEMBANG, Beritasriwijaya.com — Seorang ibu rumah tangga bernama Hilda menggugat tiga dari empat anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Palembang karena merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian harta peninggalan suaminya, almarhum Wiliam Sunardi, yang telah wafat sejak 18 tahun lalu.

Gugatan ini dilayangkan karena ketika Hilda hendak memanfaatkan sebagian harta yang secara hukum menjadi haknya, ketiga anaknya justru menolak memberikan persetujuan dan enggan menandatangani dokumen yang diperlukan.

Ketiga anak yang digugat berinisial: J.S.W. (anak kedua), C.S. (anak ketiga), D.S.L. (anak keempat). Sementara anak sulung dari pasangan tersebut telah lebih dahulu meninggal dunia.

Kuasa hukum Hilda, Jhon Ridho, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Secara hukum, Hilda berhak atas 50 persen harta tersebut, dan sisanya menjadi hak para ahli waris, yakni anak-anak kandungnya.

“Yang dipersoalkan adalah harta bersama, bukan sepenuhnya warisan. Klien kami berhak atas setengah bagian dari harta peninggalan almarhum suaminya. Sayangnya, ketiga anaknya justru menolak dan menghalangi,” ujar Jhon Ridho saat dikonfirmasi usai sidang perdana, Selasa (6/8/2025).

Ia menambahkan, tindakan anak-anak yang menolak memberikan tanda tangan adalah bentuk pengabaian terhadap hak hukum ibu mereka sendiri.

“Klien kami tidak mencari keributan, hanya ingin menuntut haknya sesuai hukum. Tapi kalau dihalangi terus, tentu jalur pengadilan adalah pilihan terakhir,” lanjutnya.

Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Selasa, 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. Namun dalam prosesnya, mediasi antara penggugat dan tergugat tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pembacaan jawaban dari pihak tergugat.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Hilda.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena mencerminkan kompleksitas persoalan warisan dalam keluarga. Banyak pihak yang menyayangkan konflik antara ibu dan anak ini, terlebih ketika hak hukum seorang ibu justru diabaikan oleh anak-anak kandungnya sendiri.

Jhon Ridho berharap melalui proses hukum, hak kliennya dapat dikembalikan sesuai peraturan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting dalam hal menghargai dan memahami hak keluarga, khususnya orang tua. (ydp)

Pos terkait