Muaradua Oku selatan, Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pulau Beringin yang terjadi pada hari Minggu, 09 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam rumah saudara Zulkarnai di Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Rabu, 12 Juni 2024.
Korban LH 59 tahun keseharian sebagai petani, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke puskesmas.terungkap korban tertikam sebilah pisau milik HS (45) yang tak lain masih saudara,keduanya merupakan warga Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Oku Selatan
Dalam jumpa pers Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hardan, H.S., memaparkan kronologis kejadian
Bermula korban LH meminta bagian hasil sawah warisan nenek moyang kepada tersangka, namun ditolak oleh tersangka dengan alasan banyak pemiliknya/keluarga.
Terdapat dua saksi, yang ketika cekcok terjadi berada di dalam rumah bersama pelaku dan korban.Korban, lalu mengajak pelaku kerumah saksi Zulkarnain untuk meminta diselesaikan.di rumah saksi Zulkarnain, korban dan pelaku duduk berhadapan sementara saksi duduk tengah-tengah keduanya.
Ketika korban meminta kembali bagian waris, pelaku mengatakan bahwa nanti keluarga besar harus tahu,pelaku menolak permintaan korban untuk menjawab garap sawah terlebih dahulu, Pelaku tersebut berkata, “sekarang bukan giliranmu”. Kemudian mereka bertengkar.
Saksi Zulkarnain yang mendengar perdebatan antara korban dan pelaku, mengatakan bahwa dirinya saat itu kurang sehat, “tunggu satu minggu sampai 10 (sepuluh) lagi tunggu saya sehat baru kita bicarakan permasalah ini,” begitu katanya. “Setelah itu, pelaku pulang ke rumahnya dan korban tetap duduk di rumah saksi Zulkarnain,” Ucap kompol hardan
Lanjutnya tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumah saksi dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut lalu Pelaku kemudian mendekati korban dan menusukkan pisau yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak dua kali.
Saksi Zulkarnain yang melihat hal tersebut, langsung berteriak kepada pelaku dan menyuruhnya pergi, kemudian meminta korban yang terluka masuk ke dalam kamar.
“ korban dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin, tetapi sayangnya, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa., “ ungkap nya Kompol Hardan kepada awak media
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hardan, H.S., memaparkan bahwa, kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang intensif.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/09/VI/2024/RES OKUS/POLDA SUMSEL/SEK PLB, Tgl 09 Juni 2024 untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup,alat bukti dan saksi pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dangan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun
Kasus ini menjadi pelajaran kita bersama menunjukkan bahwa, keluarga besar seringkali menjadi sumber perselisihan dalam hal warisan, kita sepatunya mengedepankan musyawarah dan komunikasi jangan terhanyut emosi sesaat
Meskipun demikian, “ tindakan kekerasan seperti pembunuhan tidaklah dapat diterima dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pesannya Kompol Hardan,. (Henafri)