BERITA SRIWIJAYA-Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, DILARANG!!
Menyatakan Bahwa Membuat Keputusan Yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, dan/atau Golongan Tertentu Menyatakan Bahwa Menjadi Pengurus Partai Politik
Menyatakan Bahwa Ikut Serta dan/atau Terlibat Dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah
Kepala Desa Yang Melanggar Larangan Diatas Dikenakan SANKSI Administratif Berupa Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis, Jika Dalam Hal SANKSI Administratif Tidak Dilaksanakan, Maka Dilakukan Tindakan PEMBERHENTIAN Sementara dan Dapat Dilanjutkan Dengan Pemberhentian.
Seluruh Camat Se Kabupaten OKU Selatan Agar Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Wilayahnya Masing-masing dan Memastikan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pada Saat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Nantinya.