BERITA SRIWIJAYA, PALEMBANG| Penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menjadi isu nasional yang semakin meresahkan. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya menghilangkan nyawa dan harta benda, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
Pemerhati lingkungan di Muba, Suharto, menegaskan bahwa Komisi VII DPR RI harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini. Dirjen Lingkungan Hidup juga harus turut berperan, mengingat besarnya dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan minyak ilegal ini.
Data yang dirilis oleh Polda Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa setiap tahun, jumlah sumur bor ilegal di Muba terus meningkat, dengan lebih dari 600 titik yang diidentifikasi. Sumur-sumur ini dibor tanpa memperhatikan dampak lingkungan, sehingga mencemari lingkungan dengan limbah minyak yang berbahaya.
Praktik ilegal ini disebut-sebut terorganisir dengan baik, sehingga tidak sepenuhnya dapat disalahkan kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, sumber utama masalah ini berawal dari adanya penyulingan minyak ilegal yang terus beroperasi karena ada pihak yang menampung hasilnya.
“Sebenarnya kita tidak ingin menyalahkan siapa pun, tetapi intinya, penambangan minyak ilegal di Muba harus dihentikan segera,” ujar Suharto.
Ia juga menyerukan agar semua pihak terkait, termasuk SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pengadilan Negeri, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Limbah minyak yang mencemari lingkungan tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. (Ema)