Perajin Perhiasan di Palembang Gelapkan Emas Rp 700 Juta, Tertangkap di Garut Usai Kabur Saat Lebaran

Tersangka Ade Gio Adriansyah (tengah) saat digiring polisi dalam konferensi pers kasus penggelapan emas senilai Rp 700 juta. Turut hadir Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (18/7/2025). ist

Palembang, Beritasriwijaya.com —  Aksi penggelapan emas senilai ratusan juta rupiah mengguncang dunia perhiasan di Palembang. Seorang perajin emas bernama Ade Gio Adriansyah (35), yang semula dipercaya sebagai kepala perajin di toko emas ternama CV Mulia Gold, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron selama beberapa bulan.

Tersangka ditangkap oleh Tim Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan saat bersembunyi di daerah Garut, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Melayu, Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Semarang, pada Jumat malam (11 Juli 2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Benar, tersangka diamankan oleh anggota kami setelah pelacakan intensif. Yang bersangkutan melarikan diri dari Palembang usai menggelapkan perhiasan emas senilai Rp 700 juta dari toko tempatnya bekerja,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Penangkapan Ade dilakukan setelah pemilik toko emas, Theofilus Fernando, melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 22 April 2025 karena kehilangan jejak karyawan andalannya usai cuti Lebaran.

“Tersangka bekerja sebagai kepala tukang perajin, khusus untuk pemasangan mata batu perhiasan. Setelah cuti Lebaran, ia tidak kembali bekerja dan menghilang tanpa kabar,” jelas Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi.

Merasa ada kejanggalan, manajemen toko melakukan audit terhadap pekerjaan dan stok emas yang ditinggalkan. Hasilnya mengejutkan — ditemukan kekurangan sebanyak 282 cincin emas dengan total berat mencapai 500 gram. Dugaan mengarah kepada Ade karena perhiasan tersebut berada dalam kendalinya sebelum ia menghilang.

“Audit mengungkap kekurangan barang, dan semua saksi menyatakan bahwa Ade yang terakhir menguasai perhiasan tersebut. Namun, sejak itu dia sulit dihubungi hingga akhirnya ditemukan bersembunyi di luar kota,” lanjut AKBP Tri.

Usai laporan dibuat dengan nomor LP/B/515/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, penyelidikan digelar secara masif. Polisi menyisir sejumlah lokasi hingga akhirnya berhasil membekuk Ade tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan ini, aparat menyita barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja, televisi, handphone, speaker aktif, rekaman CCTV, serta invoice pengeluaran barang emas yang menguatkan keterlibatan tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Johannes.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemilik usaha perhiasan agar lebih waspada dalam pengelolaan sumber daya manusia, sekalipun terhadap karyawan yang sudah lama dipercaya.

Pos terkait