Pihak Edi Junaidi Klaim Kuasai Lahan Sejak 1987, Sebut Miliki Legalitas Tanah dan PBG

BANYUASIN, Beritasriwijaya.com Polemik pembangunan ruko di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin masih menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, pihak Edi Junaidi menyampaikan penjelasan terkait status lahan dan legalitas pembangunan yang dilakukan.

Edi Junaidi menyebut lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari kakeknya dan kemudian dikelola oleh orang tuanya sebelum diteruskan kepada ahli waris.

“Tanah ini asal-usulnya dari kakek kami, kemudian dikelola orang tua kami. Karena orang tua kami sudah meninggal, saat ini kami sebagai ahli waris yang mengelola,” ujar Edi Junaidi.

Ia mengatakan pihaknya memiliki dasar penguasaan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama almarhum Abdul Roni yang disebut telah ada sejak tahun 1987.

“Berdasarkan SPH yang kami miliki, surat tersebut terbit tahun 1987 seluas 9000m². lahan ini dimanfaatkan sejak tahun 1970-an,” katanya.

Kuasa hukum pihak Edi Junaidi dari Kantor Hukum Ryan Gumay menjelaskan bahwa Abdul Roni merupakan orang tua Edi Junaidi dan tanah tersebut telah diwariskan kepada ahli waris keluarga.

“Klien kami memiliki Surat Pengakuan Hak atas nama almarhum Abdul Roni dan saat ini diteruskan kepada ahli waris yakni Edi Junaidi srbagai anak kandung dari Bapak Abdul Roni,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya masih menguasai dan merawat fisik lahan tersebut.

“Sampai saat ini klien kami masih menguasai fisik dan merawat lahan tersebut karena mereka merasa memiliki hak atas tanah itu,” katanya.

Selain itu, pihak Edi Junaidi mempersilakan pihak lain yang merasa memiliki atau mengklaim lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terbuka apabila ada pihak lain yang ingin mengajukan klaim atau melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pembatalan dokumen yang mereka miliki, pihaknya masih beranggapan lahan tersebut merupakan hak kliennya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Edi Junaidi menyatakan telah memiliki dokumen tersebut, namun belum menunjukkannya kepada publik.

“Mengenai PBG, saat ini belum kami tampilkan karena masih ada proses sengketa yang berjalan. Namun kami menyatakan memiliki dokumen tersebut,” katanya.

Pihak Edi Junaidi juga membantah adanya penerimaan ganti rugi sebagaimana disebut dalam pernyataan sebelumnya dari pihak lain.

“Kami menegaskan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan sekitar 20 unit ruko di kawasan tersebut menjadi perhatian setelah adanya permohonan penghentian pembangunan dan pembongkaran yang diajukan kuasa hukum Zainal Tanumihardja Tan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Permohonan itu diajukan dengan alasan bangunan diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berdiri di atas lahan yang masih dipersengketakan.

Hingga saat ini, polemik terkait status lahan dan legalitas pembangunan tersebut masih menunggu penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (ydp)

Pos terkait