Palembang, Beritasriwijaya.com – Aksi kejam kawanan perampok yang menyekap pasangan lanjut usia (lansia) di Kota Palembang akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga orang pelaku berhasil dibekuk, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban berusia senja diperlakukan secara kejam saat kejadian berlangsung.
Kronologi Perampokan di Tengah Listrik Padam
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah pasangan lansia, Fahidin Bunjamin (75) dan istrinya, Henny, di Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang. Saat listrik padam, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai dua rumahnya. Ketika mengecek dengan bantuan senter ponsel, Fahidin justru berhadapan dengan dua orang tak dikenal yang mengacungkan senjata tajam.
Korban dipaksa menunjukkan tempat penyimpanan harta. Akibatnya, uang tunai Rp 1,8 juta, dua buah ponsel, dan sebuah jam tangan raib digasak kawanan tersebut. Usai melancarkan aksinya, pelaku tega mengunci korban dari luar rumah. Beruntung, pasangan lansia itu masih memiliki satu ponsel cadangan untuk menghubungi keluarga dan polisi.
Penangkapan Tiga Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/8/2025) di sebuah persembunyian di Kecamatan Sako. Ketiga pelaku yang diamankan yakni M Rocky Jhonwilly (21), warga Kecamatan IT II; Hendri Setiawan (36), warga Bukit Kecil; dan Roy Andika, warga IT I.
“Ketiganya kami amankan di tempat persembunyian. Ada satu pelaku lain berinisial RO yang masih buron dan identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Andrie, Kamis (21/8/2025).
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Hp Vivo Y38 milik korban, sebuah tas selempang, topi, batu giok putih berbentuk telur, serta gelang giok tangan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga masih terus memburu pelaku lain yang masih berkeliaran.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Andrie.