Polisi Tangkap Muhammad Rio, Jambret Mahasiswi di Palembang yang Beraksi Tengah Malam

Pelaku penjambretan, Muhammad Rio (33), berhasil ditangkap jajaran Polsek SU II di depan Masjid Taqwa, Ilir Barat II Palembang, usai buron selama hampir dua minggu.

Palembang, Beritasriwijaya.com — Aksi nekat penjambretan menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten PALI saat berada di kawasan Seberang Ulu II, Palembang. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Rio (33) akhirnya berhasil diringkus aparat Polsek Seberang Ulu (SU) II setelah sempat buron hampir dua minggu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban yang masih berusia 21 tahun harus mengalami luka akibat terjatuh saat mempertahankan tas miliknya. Polisi memastikan pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Aksi Penjambretan di Depan Kantor KAI

Peristiwa bermula pada Sabtu (16/8/2025) pukul 00.35 WIB. Saat itu, korban berinisial VJ bersama temannya sedang berhenti untuk makan malam di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu.

Tiba-tiba, Muhammad Rio yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio putih langsung merampas tas selempang korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barangnya, hingga terjadi tarik-menarik. Naas, tali tas putus dan korban terjatuh ke aspal.

Tas yang berhasil dibawa pelaku berisi HP iPhone 11 Pro, dompet berisi KTP, STNK, serta sejumlah uang tunai.


Korban Laporkan Kasus ke Polisi

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden itu ke Polsek SU II pada Selasa (19/8/2025). Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk melacak ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.


Pelaku Ditangkap Setelah 2 Minggu Buron

Usaha polisi membuahkan hasil. Pada Sabtu (29/8/2025) pukul 19.30 WIB, tim berhasil meringkus Muhammad Rio di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa HP korban, dompet, serta motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku untuk beraksi.


Ancaman Hukuman Berat

Kanit Reskrim Polsek SU II, Iptu Deddy Heriansyah, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kami juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat kasus serupa sebelumnya,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).

Pos terkait