INDRALAYA | Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir sudah berjalan 2 hari personil Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pelaku berinisial DK, 30 tahun, Pria yang beralamatkan di Desa Tanjung Pering Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Pemeriksaan dan di Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Pelaku merupakan Target Operasi ( TO ) dalam Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir sebagaimana Laporan Korban berinisial M membuat Laporan Pencurian dengan pemberatan yang tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP-B / 164 / V / 2024 / Sumsel / Res OI / SPKT, tanggal 15 Mei 2024.
Alhamdulillah Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK berikut Barang Bukti hasil curiannya berupa 1 ( satu ) unit Handphone Merk Redmi 12 Watna Biru beserta Kotak dan 1 ( satu ) buah Kotak Handphone MErk Infinix Smart 6 HD.
aat Ini pelaku sedang dilakukan Pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan Proses hukum yang berlaku. ( HMS )