Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 63.100 Benih Lobster ke Jambi, Dua Kurir Asal Lampung Jadi Tersangka

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti benih lobster dalam jumpa pers usai menggagalkan upaya penyelundupan 63.100 ekor baby lobster asal Lampung yang hendak dikirim ke Jambi, Rabu (4/6/2025). dok, Polres Palembang

Palembang, Beritasriwijaya.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 63.100 benih lobster (baby lobster) yang dibawa oleh dua kurir asal Lampung. Kedua pelaku, Sahat Silalahi (41) dan Muhammad Haryawan (29), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sumber daya kelautan yang bernilai tinggi ini.

Keduanya ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati, Palembang. Benih lobster yang mereka bawa diketahui berasal dari Tanjung Senang, Lampung Barat, dan rencananya akan dikirim ke Pal 10, Jambi.

Bacaan Lainnya

Modus Penyelundupan: Mirip Peredaran Narkoba

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/6/2025) mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini menyerupai sistem peredaran narkoba, yaitu sistem terputus yang membuat setiap pelaku hanya mengetahui perannya masing-masing tanpa mengenal jaringan di atasnya.

“Modus operandi dari penjualan benur secara ilegal ini menggunakan sistem terputus. Mirip dengan skema distribusi narkoba. Hal ini membuat penelusuran jaringan menjadi lebih kompleks,” ungkap Kombes Harryo.

Ia menambahkan bahwa tersangka Sahat Silalahi mengaku dihubungi oleh seseorang yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sahat menerima tawaran untuk mengantar baby lobster dengan imbalan yang belum ditentukan jumlahnya secara pasti. Sedangkan Muhammad Haryawan ikut serta dalam pengiriman setelah diajak di tengah jalan dan dijanjikan bonus Rp500 ribu jika bersedia menemani perjalanan menuju Jambi.

“Informasi awal yang kami dapat, mereka bertemu di jalan. Haryawan hanya diminta menemani dan dijanjikan bonus. Saat ini kami masih mendalami siapa yang memberi instruksi serta imbalan,” jelas Kapolrestabes.

Peran dan Barang Bukti

Dalam pengiriman ini, Sahat berperan sebagai sopir kendaraan berpelat BG-1298-DQ, sementara Haryawan bertugas sebagai kernet. Namun, polisi juga menemukan bahwa mobil yang mereka gunakan memiliki pelat ganda, dengan pelat Jambi BH-1576-BE disimpan di dalam kendaraan.

Mobil minibus berwarna hitam tersebut dimodifikasi khusus untuk mengangkut barang selundupan. Bagian tengah dan belakang kursi mobil telah dilipat untuk memuat 11 box sterofoam berisi ribuan benih lobster. Dari tampilan luar, mobil tampak mencurigakan dengan cipratan lumpur di bawah body serta lapisan kaca tebal yang membuat interior tidak terlihat dari luar.

“Kami juga sedang mendalami pemilik kendaraan karena diduga merupakan kendaraan rental. Proses pengiriman dilakukan secara terputus, dan kami akan lakukan penelusuran digital terhadap nomor-nomor yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Harryo.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya hayati laut yang sangat penting,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster lintas provinsi ini.

Pos terkait