Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir Gagal Quorum, Ini 3 Alasan Utamanya

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com — Rapat Paripurna ke-XV DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang dijadwalkan untuk pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 resmi ditunda. Rapat penting ini batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, sesuai ketentuan Pasal 106 Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2024 yang mensyaratkan minimal 27 dari 40 anggota hadir. Sayangnya, hanya 20 anggota yang tercatat hadir, satu izin, dan sisanya absen tanpa keterangan.

Kondisi ini memicu perdebatan di ruang sidang. Beberapa fraksi seperti Fraksi PKS, Ampera, dan Demokrasi Karya Bangsa tegas meminta rapat ditunda karena tidak kuorum. Sementara Fraksi Gerindra justru mendesak agar rapat dilanjutkan. Fraksi PDIP belum menyatakan sikap dan Fraksi Nasdem tidak hadir karena sedang mengikuti bimtek di luar daerah.

Seorang narasumber internal DPRD Ogan Ilir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa minimnya kehadiran anggota dewan bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab absennya sebagian besar anggota dewan.

Pertama, kekecewaan terhadap belum adanya pergantian Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat ini dijabat oleh Ahmad Alfarisy alias Richi. Plt Sekwan dinilai belum mampu menjalankan tugas-tugas administratif dan mendukung kelancaran fungsi DPRD secara maksimal. Bahkan, lima dari enam fraksi di DPRD telah bersurat dan menemui langsung Bupati Ogan Ilir untuk meminta pergantian, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Kedua, adanya indikasi kelalaian administratif dalam proses pembahasan Raperda RPJMD. Para anggota dewan merasa tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan atas dokumen penting lima tahunan yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah. Mereka khawatir jika proses pengesahan dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa berdampak secara hukum di kemudian hari.

Ketiga, banyak anggota dewan merasa aspirasi masyarakat yang mereka perjuangkan belum mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif. Mereka menilai peran DPRD sebagai mitra pemerintah daerah belum direspon secara seimbang. Padahal, aspirasi yang mereka sampaikan merupakan suara masyarakat yang diamanahkan kepada mereka selama menjabat.

“Ini bukan soal kami malas rapat, tapi soal prinsip. Kalau pemerintah daerah tidak peka terhadap dinamika di DPRD, maka sulit bagi kami menjalankan fungsi legislatif dengan baik,” ungkap narasumber tersebut.

Akibat berbagai persoalan ini, rapat paripurna akhirnya resmi ditunda dan belum dijadwalkan ulang. Publik kini menanti bagaimana langkah Bupati Ogan Ilir dalam merespons kondisi yang terjadi di tubuh legislatif. (ydp)

Pos terkait