Beritasriwijaya.com, Palembang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui Program Legal Clinic Collaboration (LCC), Rutan secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama mitra strategis, sebagai upaya memperluas akses pendampingan hukum yang lebih profesional dan humanis.
LCC sebagai Terobosan Pelayanan Hukum bagi Warga Binaan
Kegiatan penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Hotel Beston Palembang pada Kamis (20/11/2025). Suasana acara terasa resmi namun penuh semangat kolaboratif, menandai komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Program Legal Clinic Collaboration (LCC) sendiri dirancang sebagai layanan terpadu untuk memberikan konsultasi hukum, pendampingan litigasi, penyuluhan, serta pemahaman mendalam mengenai hak-hak hukum warga binaan. Kehadiran program ini diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan hukum yang sering kali dihadapi WBP, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan namun terbatas aksesnya.
Apresiasi dan Dukungan Kanwil Ditjenpas Sumsel
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi atas langkah Rutan Kelas I Palembang yang terus berupaya memperkuat pelayanan pemasyarakatan melalui kerja sama lintas sektor.
Ia menekankan bahwa program LCC merupakan solusi efektif untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau, berkualitas, dan mampu memberikan dampak langsung terhadap penyelesaian persoalan hukum warga binaan.
“LCC adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya. Pendampingan dan konsultasi hukum seperti ini sangat diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum,” jelasnya.
Komitmen Bersama Wujudkan Pelayanan Hukum yang Lebih Humanis
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi Rutan Kelas I Palembang dalam meningkatkan mutu pelayanan hukum, sekaligus mempertegas komitmen lembaga dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, akuntabel, dan responsif.
Perwakilan mitra, PKS Ridho Junaidi, juga menyatakan kesiapannya dalam memberikan dukungan penuh terhadap warga binaan. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang tepat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap individu yang sedang menjalani masa pembinaan.
“Sinergi ini diharapkan mampu menghasilkan layanan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi warga binaan,” ungkapnya.









