Rutan Kelas I Palembang Perkuat Layanan Hukum Humanis melalui Kolaborasi Program LCC

Jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel, pimpinan Rutan Kelas I Palembang, dan para mitra kerja berpose bersama usai penandatanganan MoU dan PKS Program LCC sebagai simbol komitmen bersama memperkuat layanan hukum bagi warga binaan.

Beritasriwijaya.com, Palembang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Program Legal Clinic Collaboration (LCC). Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan dalam memperluas akses layanan hukum yang humanis, inklusif, dan berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Kolaborasi LCC sebagai Langkah Konkret Tingkatkan Akses Bantuan Hukum

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025 di Beston Hotel Palembang itu menghadirkan suasana resmi penuh optimisme antarinstansi. Program Legal Clinic Collaboration (LCC) dipandang sebagai gerakan nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga binaan melalui pendampingan, konsultasi, edukasi, hingga penguatan pemahaman mengenai hak-hak mereka sebagai subjek hukum.

Bacaan Lainnya

LCC diharapkan menjadi wadah pembinaan hukum yang bukan hanya informatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga binaan yang sering kali menghadapi persoalan hukum kompleks. Melalui kerja sama ini, layanan yang diberikan dapat berlangsung lebih profesional, terstruktur, dan tepat sasaran.


Dukungan dan Apresiasi dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Rutan Kelas I Palembang yang terus berinovasi dalam memperkuat pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-hak hukumnya secara proporsional dan manusiawi. Ia menegaskan bahwa program LCC adalah bukti bahwa layanan hukum kini semakin terbuka, mudah dijangkau, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat pemasyarakatan secara langsung.


Komitmen Rutan Kelas I Palembang Tingkatkan Mutu Pelayanan Pemasyarakatan

Penandatanganan MoU dan PKS menjadi momentum penting dalam perjalanan peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Rutan Kelas I Palembang. Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga binaan, mulai dari konsultasi permasalahan perdata maupun pidana hingga pemahaman proses litigasi.

Penguatan kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.


Foto Bersama sebagai Penutup Sinergi Lembaga

Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kepala Rutan Kelas I Palembang, para pejabat struktural, dan mitra kerja yang turut hadir. Momen ini menjadi simbol persatuan dan komitmen bersama untuk mengembangkan layanan hukum yang lebih komprehensif.

Seluruh pihak menaruh harapan besar agar sinergi dalam Program Legal Clinic Collaboration dapat terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga binaan serta sistem pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Pos terkait