Palembang, Beritasriwijaya.com — Dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu pagi (11/6/2025). Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam sebuah tindakan yang mengakibatkan tiga polisi tewas saat menjalankan tugas mereka.
Tersangka yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin. Kedua tersangka dituduh melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga polisi yang sedang bertugas di wilayah hukum Polres Way Kanan. Proses hukum terhadap mereka digelar di Pengadilan Militer I-04, dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB.
Sejak pagi, suasana di sekitar pengadilan dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polisi Militer (PM) dan pihak keamanan pengadilan. Kedatangan kedua tersangka yang dibawa dengan pengawalan ketat menambah ketegangan di lokasi tersebut. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 08.58 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dan tangan diborgol. Wajah mereka juga ditutupi dengan masker, sehingga tidak ada kesempatan bagi awak media untuk mendapatkan komentar langsung dari keduanya.
Meski para awak media telah menunggu sejak pagi, kedua tersangka memilih untuk tidak memberikan komentar apapun saat menuju ruang sidang. Proses sidang berjalan dengan cepat dan tertib, dengan hanya menyisakan ketegangan yang semakin terasa di luar ruang sidang. Pihak pengadilan juga menerapkan prosedur keamanan yang ketat, memastikan sidang berlangsung dengan pengamanan maksimal.
Mayor CHK Putra Nova, Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, membenarkan bahwa sidang perdana ini digelar pada pagi hari. Sidang dihadiri oleh Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto sebagai anggota majelis hakim. Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena kejadian penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada beberapa waktu lalu mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas dalam tugas. Penembakan tersebut terjadi dalam situasi yang sangat dramatis, di mana anggota polisi yang tewas sedang menjalankan operasi rutin di wilayah tersebut. Kejadian ini mengundang perhatian besar dari masyarakat, baik dari kalangan aparat keamanan maupun masyarakat umum, yang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Proses hukum terhadap kedua tersangka ini masih panjang, dan sidang perdana ini baru menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi yang menimpa anggota kepolisian tersebut. Penuntutan yang berlangsung di pengadilan militer ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan anggota TNI yang terlibat dalam tindakan pidana untuk lepas dari hukum, meskipun mereka berasal dari institusi militer.
Sebagai catatan, sidang ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan pengajuan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai kejadian penembakan yang menggemparkan itu. Publik pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlangsung dan apa keputusan yang akan diambil oleh pihak pengadilan militer.