OGAN ILIR, BERITASRIWIJAYA.COM — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Wahyudi, ST, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyoroti keberadaan PT Buyung Putra Pangan yang disebut telah menguasai lahan perkebunan ribuan hektare, tetapi menurutnya hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU
Wahyudi mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang dinilai belum mengambil langkah tegas untuk meminta perusahaan tersebut menyelesaikan persoalan legalitas penggunaan lahan melalui mekanisme perizinan yang sesuai.
“PT Buyung Putra Pangan ini sudah memiliki kebun ribuan hektare, tetapi tidak memiliki HGU. Kenapa sampai hari ini tidak dijadikan HGU? Kenapa pemerintah daerah tidak bersikukuh mendorong perusahaan tersebut untuk mengurus HGU?” ujar Wahyudi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan status penguasaan lahan, legalitas kegiatan usaha, serta pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat.
Wahyudi bahkan berpendapat bahwa aktivitas perusahaan perlu dievaluasi secara serius apabila persoalan legalitas lahan yang disorot tersebut tidak kunjung diselesaikan. Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan itu berlarut-larut.
“Semestinya pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Kalau memang perusahaan tersebut belum pernah mengajukan HGU, ini harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pertanyakan Pajak dan Kewajiban Perusahaan
Selain persoalan HGU, Wahyudi juga mempertanyakan kejelasan data luas lahan yang dikelola perusahaan serta besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki data yang jelas mengenai luas lahan, status penguasaan, serta kewajiban perpajakan perusahaan tersebut.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
“Kita tidak mengetahui berapa PBB yang dibayarkan karena pemerintah daerah tidak memiliki data yang jelas. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki lahan ribuan hektare?” katanya.
Wahyudi juga menyinggung kemungkinan adanya penerimaan negara dan daerah yang perlu ditelusuri apabila status lahan dan kewajiban perusahaan belum tercatat secara jelas.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat diketahui apakah seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.
Soroti Dugaan Penyaluran Bantuan Pertanian
Persoalan lain yang turut disorot Wahyudi adalah dugaan pemanfaatan kelompok tani dalam kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan.
Ia menduga terdapat kondisi ketika lahan yang sebenarnya dikelola untuk kepentingan perusahaan seolah-olah merupakan lahan kelompok tani, sehingga berpotensi berkaitan dengan penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian.
“Seolah-olah sawah itu milik kelompok tani, sehingga bantuan dari Kementerian Pertanian datang ke sana. Padahal, menurut saya, itu merupakan lahan perusahaan, bukan milik kelompok tani,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa penerima bantuan, siapa yang mengelola lahan, serta apakah penyalurannya telah sesuai dengan persyaratan program.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dan kondisi sebenarnya di lapangan, hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak terkait.
Mengaku Sudah Berulang Kali Menyampaikan Persoalan di DPRD
Wahyudi menyebut persoalan PT Buyung Mandiri Pangan telah beberapa kali disampaikannya dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut pernah dipanggil oleh panitia khusus (pansus) DPRD, tetapi menurut keterangannya, pihak perusahaan tidak hadir.
“Masalah ini sudah sering saya sampaikan dalam rapat-rapat DPRD. Pernah dipanggil pansus, tetapi orang PT tersebut tidak datang. Seolah-olah tidak mau memberikan data,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan data sangat diperlukan agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terkait legalitas lahan, kewajiban perusahaan, serta dampak kegiatan usaha terhadap kepentingan masyarakat dan daerah.
Wahyudi berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan mengenai status lahan yang dikelola PT Buyung Mandiri Pangan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi pembahasan dalam rapat, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan langkah administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi. (ydp)









