Status Kontraktor Dilantik P3K Paruh Waktu, Lurah Indralaya Mulya Ogan Ilir Beri Penjelasan

OGAN ILIR, Beritasriwijaya.com Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir terus menjadi sorotan publik. Salah satu nama yang dipertanyakan adalah TA, warga yang dikenal berprofesi sebagai kontraktor namun tercatat dilantik sebagai P3K Paruh Waktu dan ditempatkan di Kelurahan Indralaya Mulya.

Isu ini memicu kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer. Sejumlah honorer menilai pelantikan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat banyak honorer yang aktif bekerja dan telah mengabdi bertahun-tahun justru tidak lolos karena terkendala persyaratan administrasi.

“Yang jarang masuk bisa lolos, sementara honorer yang benar-benar bekerja malah tersingkir,” ujar salah satu honorer yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polemik semakin menguat setelah beredar pernyataan Camat Indralaya yang menyebut tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) atas nama TA. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengusulan, verifikasi, dan legalitas administrasi dalam proses pengangkatan P3K Paruh Waktu.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Indralaya Mulya, Novi Duriah, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa TA merupakan adik kandungnya dan telah tercatat sebagai tenaga honorer dengan SK tertanggal Januari 2022.

“SK honorer TA ditandatangani oleh lurah, bukan camat. Itu berlaku dari tahun 2022 sampai 2025,” ujar Novi Duriah.

Ia menjelaskan bahwa selama berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS), TA tidak menerima gaji tetap dari kelurahan. Karena itu, menurutnya, TKS tidak diwajibkan bekerja setiap hari penuh sebagaimana pegawai bergaji.

“Memang benar TA memiliki penghasilan sampingan. TKS di kelurahan ini tidak digaji. Selama dia membantu saya, tidak ada gaji resmi, kecuali kadang saya beri secara pribadi,” jelasnya.

Terkait kehadiran, Novi menyebut TA masuk kerja sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan. Ia juga menegaskan bahwa proses administrasi pengusulan telah dijalankan sesuai prosedur.

“TA mengikuti seleksi P3K sesuai aturan. Semua persyaratan bermaterai lengkap dan dikumpulkan ke BKD. Dia tidak lulus tes P3K penuh, lalu diangkat sebagai P3K Paruh Waktu sesuai kebijakan bagi peserta yang tidak lulus,” katanya.

Novi juga menyebut bahwa di Kelurahan Indralaya Mulya terdapat tiga orang yang diangkat sebagai P3K Paruh Waktu dan seluruh persyaratan mereka dinyatakan lengkap.

Menanggapi pernyataan camat yang tidak mengetahui keberadaan honorer tersebut, Novi menilai hal itu wajar.

“Karena memang yang menandatangani SK honorer adalah lurah, bukan camat. Jadi wajar kalau camat tidak mengetahui secara detail honorer di kelurahan,” ujarnya.

Meski telah ada klarifikasi dari pihak kelurahan, polemik ini tetap menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan, transparansi penilaian kinerja honorer, serta keadilan bagi tenaga honorer lain yang tidak terakomodir.

Publik pun berharap instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dapat memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengangkatan aparatur pemerintah tetap terjaga. (ydp)

Pos terkait