Palembang, Beritasriwijaya.com —Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum prajurit TNI yang didakwa menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, resmi dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer. Selain itu, ia juga diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Tuntutan berat itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer Darwin Butar-Butar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam dakwaannya, Oditur menyebut bahwa Kopda Bazar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 17 Maret 2025, ketika aparat kepolisian tengah melakukan penggerebekan praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Namun, saat operasi berlangsung, terdakwa yang berada di lokasi malah melepaskan tembakan ke arah petugas hingga mengakibatkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia di tempat.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana, kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, serta terlibat langsung dalam aktivitas perjudian sebagai sumber penghasilan,” tegas Oditur Darwin.
Lebih lanjut, Oditur menjabarkan tiga pasal yang dijeratkan pada Kopda Bazar:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang perjudian.
Terdakwa disebut telah menodai citra TNI, bertindak di luar batas sebagai aparat negara, dan mencederai nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit. Selain itu, terdakwa juga disebut pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 25 hari pada 2019 atas kasus serupa terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI, merusak kedisiplinan kesatuan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, kami tuntut hukuman maksimal,” ujar Oditur.
Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Oditur menyatakan bahwa hal yang meringankan: nihil.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara lengkap pada persidangan pekan depan,” ujar kuasa hukum Kopda Bazar di hadapan majelis.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut relasi antarpenegak hukum dan menyeret institusi militer ke dalam sorotan tajam publik.(Kezia)