Palembang, Beritasriwijaya.com — Aksi keji penyiraman air keras yang dialami seorang pria paruh baya di Palembang, Idham Aziz (66), akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil meringkus pelaku yang merupakan eksekutor utama dalam insiden ini, yaitu Moh Firwanto (27). Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena dendam pribadi terhadap keluarga korban.
Penangkapan terhadap Firwanto dilakukan oleh Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Musi Rawas dan Muara Enim. Firwanto akhirnya dibekuk pada Jumat (18/7/2025) dini hari di Palembang, setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun mengungkapkan bahwa pelaku memang telah menjadi target buruan setelah identitasnya terungkap lewat rekaman CCTV dan keterangan korban.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dan menangkap tersangka berdasarkan informasi dari korban dan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya,” ujar Kombes Johanes dalam konferensi pers, Jumat.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan bahwa motif utama dari penyiraman air keras ini adalah dendam lama yang masih membekas di hati pelaku terhadap keluarga korban. Tak hanya itu, Firwanto juga tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pembacokan dan pembunuhan, serta kasus narkotika pada tahun 2020.
“Tersangka memiliki riwayat kriminal yang panjang. Selain pernah terlibat dalam tindak kekerasan berat, dia juga pernah diproses hukum dalam perkara narkoba. Kali ini, dia kembali melakukan kejahatan berat dengan menyiramkan air keras ke wajah korban,” imbuhnya.
Terkait isu bahwa Firwanto bertindak atas suruhan seseorang berinisial TB, yang disebut memiliki konflik lama dengan korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Soal dugaan ada dalang di balik aksi ini masih kami selidiki. Saat ini fokus kami adalah menuntaskan pemeriksaan terhadap tersangka utama,” tegas Johanes.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa jaket, celana jeans yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penyerangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kapolda Sumsel, karena dianggap sebagai bentuk kekerasan berat yang sangat membahayakan masyarakat.
“Kapolda memerintahkan agar setiap kasus kejahatan ditangani secara cepat dan tuntas. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan,” tutup Johanes.
Firwanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 353 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.